Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Jusuf Hamka Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoesoedibyo

badge-check


					Pengusaha tol Jusuf Hamka menang gugatan perdata Rp 119 triiun, melawan bos MNC Asia, Harytanoesoedibyo. Jusuf Hamka sujud syukur. Foto: instagram@jusuf-hamka Perbesar

Pengusaha tol Jusuf Hamka menang gugatan perdata Rp 119 triiun, melawan bos MNC Asia, Harytanoesoedibyo. Jusuf Hamka sujud syukur. Foto: instagram@jusuf-hamka

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KEEDONEWS.COM, JAKARTA— Pengusaha raja tol Jusuf Hamka menang dalam perkara gugatan Rp119 triliun melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.

Inti kisahnya berawal dari transaksi surat berharga tahun 1999 yang menurut kubu CMNP tidak pernah selesai dan menimbulkan kerugian besar.

Awal sengketa
Perkara ini terkait transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999.

Menurut CMNP, surat berharga itu tidak bisa dicairkan sehingga memunculkan klaim kerugian yang kemudian dinaikkan menjadi Rp103 triliun materiil dan Rp16 triliun immateriil.

Pihak yang digugat
Dalam gugatan itu, CMNP menempatkan Hary Tanoe sebagai tergugat utama, bersama PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama Bhakti Investama, serta beberapa pihak lain seperti Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.

Putusan PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Hary Tanoe serta MNC Asia Holding membayar ganti rugi secara tanggung renteng, termasuk Rp50 miliar untuk immateriil menurut amar putusan.

Reaksi Jusuf Hamka
Setelah putusan itu, Jusuf Hamka disebut langsung sujud syukur dan menyatakan bahwa ia bersyukur karena haknya telah diakui pengadilan.

Ia juga mengatakan kerugian yang ia alami berasal dari transaksi tahun 1999, dan pihaknya akan terus mengejar pengembalian uang yang menurutnya pernah diambil.

Kenapa ramai
Nominal Rp119 triliun membuat perkara ini jadi sorotan besar karena termasuk salah satu gugatan perdata paling fantastis di Indonesia [1

Sengketa ini juga menarik perhatian karena melibatkan dua nama besar di dunia bisnis dan sudah berlarut-larut selama puluhan tahun.

Putusan ini ibarat pertandingan tinju. Jusuf Hamka menang ronde I, masih ada babak banding, kasasi da PK.

Apakah Hary Tanoe wajib bayar Rp119 triliun? Belum tentu langsung wajib bayar sekarang. Yang pasti, pada putusan PN Jakarta Pusat 22 April 2026, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dinyatakan kalah dan dihukum membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil USD 28 juta, bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai lunas, plus ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Putusan pengadilan tingkat pertama itu berarti kewajiban bayar sudah ditetapkan oleh hakim, tetapi belum otomatis final kalau masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Jadi, secara hukum ia sudah dihukum bayar, tetapi apakah benar-benar harus membayar saat ini tergantung apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau masih diproses lebih lanjut.

Angka Rp119 triliun adalah nilai gugatan yang dikabulkan media sebagai total klaim, tetapi rincian yang disebut dalam putusan yang terpublikasi mencakup USD 28 juta, bunga 6% per tahun, dan Rp50 miliar immateriil, ditambah biaya perkara. Karena ada komponen bunga berjalan sejak 2002, total akhirnya bisa sangat besar.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Eri Cahyadi Melarang Sekolah Jualan Seragam, Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Acara ODL

24 September 2026 - 09:24 WIB

Hasil Tes DNA Jenazah yang Ditemukan adalah Surakman Awak Arupadatu 1, Posisi 380 Km di Perairan Enggano

24 September 2026 - 03:23 WIB

Trending di News