Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KEEDONEWS.COM, JAKARTA— Pengusaha raja tol Jusuf Hamka menang dalam perkara gugatan Rp119 triliun melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.
Inti kisahnya berawal dari transaksi surat berharga tahun 1999 yang menurut kubu CMNP tidak pernah selesai dan menimbulkan kerugian besar.
Awal sengketa
Perkara ini terkait transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999.
Menurut CMNP, surat berharga itu tidak bisa dicairkan sehingga memunculkan klaim kerugian yang kemudian dinaikkan menjadi Rp103 triliun materiil dan Rp16 triliun immateriil.
Pihak yang digugat
Dalam gugatan itu, CMNP menempatkan Hary Tanoe sebagai tergugat utama, bersama PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama Bhakti Investama, serta beberapa pihak lain seperti Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Putusan PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Hary Tanoe serta MNC Asia Holding membayar ganti rugi secara tanggung renteng, termasuk Rp50 miliar untuk immateriil menurut amar putusan.
Reaksi Jusuf Hamka
Setelah putusan itu, Jusuf Hamka disebut langsung sujud syukur dan menyatakan bahwa ia bersyukur karena haknya telah diakui pengadilan.
Ia juga mengatakan kerugian yang ia alami berasal dari transaksi tahun 1999, dan pihaknya akan terus mengejar pengembalian uang yang menurutnya pernah diambil.
Kenapa ramai
Nominal Rp119 triliun membuat perkara ini jadi sorotan besar karena termasuk salah satu gugatan perdata paling fantastis di Indonesia [1
Sengketa ini juga menarik perhatian karena melibatkan dua nama besar di dunia bisnis dan sudah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Putusan ini ibarat pertandingan tinju. Jusuf Hamka menang ronde I, masih ada babak banding, kasasi da PK.
Apakah Hary Tanoe wajib bayar Rp119 triliun? Belum tentu langsung wajib bayar sekarang. Yang pasti, pada putusan PN Jakarta Pusat 22 April 2026, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dinyatakan kalah dan dihukum membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil USD 28 juta, bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai lunas, plus ganti rugi immateriil Rp50 miliar.
Putusan pengadilan tingkat pertama itu berarti kewajiban bayar sudah ditetapkan oleh hakim, tetapi belum otomatis final kalau masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Jadi, secara hukum ia sudah dihukum bayar, tetapi apakah benar-benar harus membayar saat ini tergantung apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau masih diproses lebih lanjut.
Angka Rp119 triliun adalah nilai gugatan yang dikabulkan media sebagai total klaim, tetapi rincian yang disebut dalam putusan yang terpublikasi mencakup USD 28 juta, bunga 6% per tahun, dan Rp50 miliar immateriil, ditambah biaya perkara. Karena ada komponen bunga berjalan sejak 2002, total akhirnya bisa sangat besar.**







