Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

IWAS Penyandang Disabilitas Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Muncul 10 Orang Korban Baru Melapor ke KDD

badge-check


					IWAS tersangka kasus pelecehan seksual fisik, kini muncul 10 orang korban baru melapor ke KDD Mataram. Instagram@dramakulin.official Perbesar

IWAS tersangka kasus pelecehan seksual fisik, kini muncul 10 orang korban baru melapor ke KDD Mataram. [email protected]

KREDONEWS.COM, MATARAM– Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan korban tindak pidana asusila dari tersangka berinisial IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas tunadaksa berjumlah 13 orang.

“Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang. Jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi di Mataram, Selasa, 3 Desember 2024.

Dari 10 orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus, seorang pria disabilitas di Mataram, NTB, terus berkembang.

Saat ini, lebih dari satu korban telah teridentifikasi, termasuk dua mahasiswi dan tiga anak-anak

IWAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6C UU TPKS, dengan tuduhan pelecehan seksual fisik, bukan pemerkosaan

Proses hukum sedang berlangsung, dan IWAS saat ini menjalani tahanan rumah. Pendampingan hukum juga diberikan untuk memastikan hak-hak IWAS terpenuhi sebagai penyandang disabilitas.

Setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh IWAS di Mataram, pihak pendidikan mengambil langkah konkret. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat berfokus pada pendampingan psikologis bagi korban dan memastikan penanganan hukum yang tepat. Beberapa perguruan tinggi juga menyediakan pendampingan hukum dan psikologis untuk para korban, serta mengadvokasi hak-hak mereka dalam proses hukum

Selain itu, pihak terkait berkoordinasi untuk membentuk satuan tugas guna meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

351 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Keracunan MBG: 6 Rawat Inap 19 Kondisi Memburuk Dirujuk ke RSUD

23 September 2026 - 23:02 WIB

Siap Dibawa ke Ranah Hukum, Gus Ipul: Fitnah Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar 35 NU di Jombang

23 September 2026 - 22:25 WIB

244 Anak Siswa PAUD/ TK Kecamatan Bawang Batang Dibawa ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Masakan MBG

23 September 2026 - 21:48 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:07 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/ BTN Mojokerto, Operasi Kelima setelah Bogor

23 September 2026 - 20:40 WIB

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman Pembunuh Adik Ipar

23 September 2026 - 15:40 WIB

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang, Holi Menguber dan Tabrak Pencuri Motor Miliknya Hingga Tewas di Ranuyoso

22 September 2026 - 20:34 WIB

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di News