KREDONEWS.COM, MATARAM– Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan korban tindak pidana asusila dari tersangka berinisial IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas tunadaksa berjumlah 13 orang.
“Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang. Jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi di Mataram, Selasa, 3 Desember 2024.

Dari 10 orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus, seorang pria disabilitas di Mataram, NTB, terus berkembang.
Saat ini, lebih dari satu korban telah teridentifikasi, termasuk dua mahasiswi dan tiga anak-anak
IWAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6C UU TPKS, dengan tuduhan pelecehan seksual fisik, bukan pemerkosaan
Setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh IWAS di Mataram, pihak pendidikan mengambil langkah konkret. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat berfokus pada pendampingan psikologis bagi korban dan memastikan penanganan hukum yang tepat. Beberapa perguruan tinggi juga menyediakan pendampingan hukum dan psikologis untuk para korban, serta mengadvokasi hak-hak mereka dalam proses hukum
Selain itu, pihak terkait berkoordinasi untuk membentuk satuan tugas guna meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan