Menu

Mode Gelap

Nasional

Informasi Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

badge-check


					Usia pensiun diperpanjang Perbesar

Usia pensiun diperpanjang

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui regulasi terbaru telah meresmikan perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan terbaru batas usia pensiun PNS ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan harapan hidup, serta upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan payung hukum utama bagi ASN, termasuk PNS.

Pasal 55 menegaskan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan jabatan.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Regulasi tersebut mengatur secara detail manajemen PNS, termasuk pengangkatan, pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.

Dalam kedua regulasi diatas, diatur perbedaan usia pensiun sesuai jabatan dan golongan.

Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan golongan. Berikut rinciannya:

– PNS Golongan I dan II: pensiun pada usia 58 tahun.

– PNS Golongan III dan IV: pensiun pada usia 60 tahun.

– Pejabat Fungsional Tertentu (dosen, peneliti, dokter, dan hakim): dapat pensiun hingga usia 65-70 tahun sesuai ketentuan khusus.

– Jabatan struktural tinggi: misalnya eselon I, juga memiliki aturan khusus berdasarkan kebutuhan negara.

Di antara dampak dari kebijakan batas usia pensiun, yakni kinerja PNS lebih optimal untuk berkontribusi lebih lama.

Kemudian, PNS dapat mengatur masa kerja dan pensiun dengan lebih baik.

Terakhir, pelayanan publik tetap terjaga karena keberadaan PNS senior membantu menjaga stabilitas birokrasi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka harapan hidup di Indonesia pada 2024 mencapai 73,5 tahun.

Dengan usia pensiun PNS hingga 70 tahunpada jabatan tertentu, PNS masih memiliki masa pensiun yang layak untuk menikmati kesejahteraan.

Aturan baru mengenai batas usia pensiun PNS hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu, memberikan kepastian hukum dan arah karier bagi PNS.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas, kesejahteraan, dan kebutuhan pelayanan publik di Indonesia.

Bagi PNS, inilah saat tepat untuk menata kembali perencanaan keuangan dan persiapan pensiun sejak dini.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Targetkan Rupiah Bisa Balik ke Rp 15.000

22 Mei 2026 - 18:29 WIB

Uji Coba B50 Capai 50.000 Km, Target Penerapan Tak Bergeser

21 Mei 2026 - 20:22 WIB

KNKT Ungkap Penyeebab Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL, Tak Sebut Taksi

21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pegawai Pojok Obat Supermarket Harus Bersertifikat

19 Mei 2026 - 17:56 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Pernyataan Prabowo soal Dolar

18 Mei 2026 - 20:25 WIB

Trending di Nasional