Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Ikuti Jejak Yaqut Qoumas, Emmanuel Ebenezer Ajukan Status Tahanan Rumah ke KPK

badge-check


					Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kena OTT KPK. Foto: Dok.KPK Perbesar

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kena OTT KPK. Foto: Dok.KPK

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Emmanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel, baru saja mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke KPK, Senin  23 Maret 2026.

Permohonan Ebenezer diajukan melalui keluarga pada hari Seninm 23 Maret 2026, dengan dalih kesetaraan hukum (equality before the law). Kuasa hukumnya mengonfirmasi rencana ini, meski belum ada keputusan resmi dari KPK.

Langkah ini meniru eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang permintaannya dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026 setelah diajukan keluarganya pada 17 Maret.

Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan Rp3 miliar untuk renovasi rumah pribadinya di Depok, Jawa Barat, setelah operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2025. Sebelumnya, permohonan rawat inap medisnya ditolak pengadilan karena jadwal libur KPK.

Yaqut Cholil, tersangka korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah sementara waktu, yang memicu pertanyaan dari tahanan lain termasuk istri Ebenezer saat kunjungan Lebaran 2026. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan dan status ini tidak permanen.

Belum ada update resmi dari KPK terkait status permohonan pengalihan tahanan rumah Emmanuel Ebenezer yang diajukan pada 23 Maret 2026.

Proses Pengajuan

Permohonan diajukan melalui keluarga hari ini, meniru kasus Yaqut Cholil Qoumas yang disetujui dalam 2 hari (17-19 Maret). Kuasa hukum Ebenezer menyatakan akan mengikuti prosedur kesetaraan hukum, tapi KPK belum mengonfirmasi jadwal penilaian.

KPK biasanya memproses permohonan semacam ini dalam hitungan hari jika dokumen lengkap, dengan pengawasan ketat. Update kemungkinan diumumkan dalam 1-3 hari ke depan via konferensi pers atau situs resmi, tergantung evaluasi medis dan keamanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unusa Kembangkan Program Pemulihan Skizofrenia Berbasis Komunitas di Yayasan Al Hafish Sidoarjo

22 Juni 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Untuk 420 Ribu Orang

22 Juni 2026 - 21:36 WIB

25 Tahun Shiddigiyyah secara Mandiri Bantu Bangun 2.556 Rumah Warga Tanpa Bedakan Suku dan Agama

22 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sosialisasi Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Mitra Konsultan Hukum bagi Pengelola Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

Langkah Strategis, ISNU Jawa Timur Gelar Halaqoh Nasional Bahas Ekonomi dan Geopolitik Global

21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketua APINDO Fathurrohman: Siapkan 1.200 Lapangan Kerja Hadapi Ancaman 1.000 PHK

21 Juni 2026 - 20:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 18:57 WIB

Aksi Rusuh Konvoi di Tenggilis Mejoyo Surabaya, Polisi Ringkus 4 Tersangka Pelaku Asal Jombang

21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Trending di News