Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Hearing Bersama DPRD Surabaya, Diana Tetap Tidak Akui Tahan 31 Ijazah Mantan Karyawan

badge-check


					Jan Hwa Diana bersama Andri, suaminya hadir dalam acara hearing bersama DPRD Surabaya, terkait dengan penahan ijazah karyawan yang keluar oleh UD Sentosa Seal, Senin 15 April 2025. Instagram@suarasuaramedia Perbesar

Jan Hwa Diana bersama Andri, suaminya hadir dalam acara hearing bersama DPRD Surabaya, terkait dengan penahan ijazah karyawan yang keluar oleh UD Sentosa Seal, Senin 15 April 2025. Instagram@suarasuaramedia

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA –DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi D yang membidangi perselisihan industri, berencana memanggil Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, terkait dugaan penahanan ijazah karyawan di perusahaannya, Selasa 15 April 2025.

Selain Jan Hwa Diana dan suaminya, Andi, DPRD juga akan memanggil para karyawan yang terkait untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan milik Jan Hwa Diana.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sempat terlibat dalam upaya mediasi, namun dialog antara pengusaha dan karyawan tidak mencapai kesepakatan sehingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

Jan Hwa Diana membantah tuduhan menahan ijazah karyawan dan mengaku tidak pernah memberikan surat kontrak kerja kepada para pekerjanya. Namun, DPRD menegaskan bahwa jika tidak ada kontrak, status karyawan adalah pegawai tetap yang memiliki hak-hak tertentu, termasuk tidak boleh ditahan ijazahnya sesuai Perda Provinsi 2006.

Meski Jan Hwa Diana sudah meminta maaf kepada Wakil Wali Kota Armuji dan mencabut laporan pencemaran nama baik yang sempat dilayangkan, kasus penahanan ijazah tetap akan diproses dan dia akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga turun tangan dengan mengerahkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan kasus ini ke polisi.

Singkatnya, DPRD Surabaya memanggil Jan Hwa Diana dan karyawan terkait untuk mengusut dugaan penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal, dengan dukungan penuh dari pemerintah kota dan proses hukum yang sedang berjalan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menemukan perusahaan UD Sentosa Seal diduga menahan ijazah 31 karyawan dan tak punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

dr. Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menyebut, dalam hearing hari ini, Selasa (15 April 2025, , Nila Handiarti pegawai diduga korban penahanan ijazah bisa menunjukkan bukti, tapi Jan Hwa Diana pemilik tetap tidak mengakui.

“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” ujar dr. Akmawarita usai hearing, Selasa, 15 April 2025.

Tak hanya Nila, tapi diduga perusahaan menahan ijazah total 31 karyawan.

“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.

Selain penahanan ijazah, UD Sentosa Seal diduga melanggar operasional mulai pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta tak punya NIB.

“Tadi terungkap bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.

Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur berkoordinasi melakukan penyelidikan lanjutan.

Apalagi, diduga perusahaan punya banyak entitas serupa dengan nama mirip, UD Sentosa Seal 1 hingga 10.

“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” katanya, seperti diunggah akun instagram@suarasurabayamedia, Selasa 15 April 2025.

“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.

Sementara Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi, sesuai ketentuan pengawasan yang kini menjadi wewenang provinsi.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Polisi OTT 28 Kepala Sekolah Banyuasin Berdalih Bimtek di Hotel Palembang, Barang Bukti Rp30 Juta Lebih

18 September 2026 - 18:21 WIB

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Trending di News