Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Gerebek Balap Liar, Polres Bangkalan Amankan 39 Motor 18 Diantaranya Terindikasi Hasil Curian

badge-check


					Barang bukti pengerebekan bala liar, 39 motor, 18 di antaranya terindikasi hasil curian, sebanyak 21 unit lainnya masih dalam penelitian. Instagram@bgkalanterkini Perbesar

Barang bukti pengerebekan bala liar, 39 motor, 18 di antaranya terindikasi hasil curian, sebanyak 21 unit lainnya masih dalam penelitian. Instagram@bgkalanterkini

Penulis: Syaifudin  :  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM BANGKALAN- Polres Bangkalan, Madura,  membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 02.00 WIB. 

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 39 sepeda motor dan seorang pria berinisial A (19) asal Desa Tramok, Kecamatan Kokop, karena membawa senjata tajam.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dari 39 motor yang diamankan, 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian. Sisanya masih dalam proses identifikasi.

Bagaimana caranya? Proses identifikasi motor yang diamankan dalam razia balap liar melibatkan pengecekan fisik kendaraan. 

Sebanyak 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian, hal itu terindikasi pemilik kendaraan merasa kehilangan kendaraannya, mereka dipersilakan datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan, Namun sejauh ini ada 18 unit motor yang belum diambil oleh pemiliknya.

 Polres Bangkalan mempersilakan warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan dan mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan setelah mengikuti sidang tilang.

Razia ini melibatkan personel gabungan dari Satsamapta, Satreskrim, Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, dan Kokop. Dalam pembubaran tersebut, seorang anggota Satuan Samapta Polres Bangkalan terluka karena tertabrak motor.

Pria berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau dengan sarung pengaman warna coklat terbuat dari kulit. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Trending di News