Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Ekspor Jatim dan Indonesia Timur Terancam Vakum, Terkait Larangan Angkutan

badge-check


					Libur 16 hari memberatkan pengusaha angkutan Perbesar

Libur 16 hari memberatkan pengusaha angkutan

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Penetapan masa angkutan Lebaran 2025 selama 16 hari menjadi yang terlama dalam lima tahun belakangan ini. Kebijakan itu berpotensi mengganggu kinerja ekspor, impor, perkapalan, hingga angkutan logistik pelabuhan yang menopang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Terkait masalah itu, Terkait kebijakan mengenai Angkutan Lebaran 2025 Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (FORKAS) berkirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang isinya permohonan dispensasi karena merujuk pada SKB tiga kementerian memberatkan pengusaha. Adapun isi surat Nomor : 018/SRE/FORKAS/III/2025 intinya sebagai berikut:

Kami selaku Asosiasi Forum Komunikasi Pengusaha (FORKAS) yang menaungi 61 asosiasi
dalam berbagai bidang usaha antara lain perusahaan/ pabrik yang berorientasi ekspor dan
menggunakan bahan baku impor, serta perusahaan angkutan barang.
Menunjuk :

Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KPDRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:
HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama
Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

2. Surat dari Asosiasi Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Jawa Timur
nomor : 014/APTRINDO/DPD-JATIM/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 perihal
Bantuan Dispensasi Kepada Eksporter Selama Masa Larangan Truk Beroperasi Pada
Lebaran 2025.

Terkait larangan angkutan barang masa libur lebaran selama 16 hari yang merupakan masa
larangan yang terpanjang selama ini. Hal tersebut sangat menganggu dan merugikan :
a. Perusahaan yang bergerak dibidang ekspor :
– terkait dengan kontrak dan waktu pengiriman  dengan sanksi denda / blacklist.
– Kapal terkait dengan jadwal pelayaran  tidak dapat menunggu selesainya larangan
angkutan barang (larangan terlalu lama)  ditinggal kapal

b. Perusahaan / pabrik yang terkait dengan impor bahan baku:
– Kapal terkait dengan batas waktu sandar/ bongkar  dengan sanksi denda (terjadi
penumpukkan di pelabuhan)  timbul biaya penumpukan atau demurage.
c. Berbagai bidang usaha terjadi kevakuman atau diliburkan atas larangan angkutan barang
berkepanjangan  jobless bagi tenaga kerja harian dan pengemudi.

Atas hal tersebut diatas kami mohon dapatnya Ibu Gubernur memberikan kebijakan khususnya
di Jawa Timur dengan usulan sebagai berikut :
– Masa larangan kendaraan angkutan barang 3 hari sebelum hari H dan 3 hari setelah hari H
dan termasuk libur Idul Fitri menjadi 8 hari.

Besar harapan kami dengan melihat kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja dan masyarakat
banyak yang membutuhkan pekerjaan. kami sangat berharap agar permohonan kami dapat
dipertimbangkan untuk dikabulkan.

Demikian surat yang ditandatangani M. Turino Junaedy sebagai Ketua Umum dan Winyoto Gunawan
Sekertaris Jendera`***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semarak 17-an di Graha Anggrek Mas, Kader Gerindra Sidoarjo Rebutan Hadiah Rp5 Juta

15 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Gempa NTT M 7 Terasa di Makassar hingga Bali, 7 Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Beri Kompensasi Pemilik Dapur MBG

14 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Ada 4.770 Rekrutmen CPNS untuk Formasi Sekolah Kedinasan

14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

4 Anak Michael Bambang Hartono Terima Warisan Rp52 T per Orang

13 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Okupansi Hotel di Kawasan Bromo Anjlok Dampak Kebakaran

13 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo: Motor Listrik Lebih Hemat dan Efisien

13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Trending di Nasional