Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Suasana rapat panas dan tegang namun tertib. Di bawah tekanan fakta dokumen dan pertanyaan tajam dari dewan, Ir. H. M. Basuki angkat bicara jujur, soal file bocor rekrutmen KDMP 2026.
Ia mengeluarkan pernyayaan dalam ruang sidang terbuka gedung DPRD, Jombang, Kamis, 14 Mei 2026. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji
“Dengan kepala tertunduk, saya akui semua isi dokumen itu benar! Saya akui terjadi penyewengan prosedur yang fatal,” kata Basuki dengan wajah lesu.
“Kami terlalu gampang menerima masukan, desakan, bahkan tekanan dari pejabat, pimpinan partai, dan orang berkuasa. Aturan bahwa KDMP milik desa, hak warga, dan pengusulan harus lewat musyawarah desa—kami lupakan sepenuhnya,” tegas dia.
“Ini kesalahan besar saya selaku ketua satgas. Saya minta maaf sedalam-dalamnya ke rakyat Jombang, siap menerima sanksi apa pun, dan bertanggung jawab penuh.” katanya.
Ia kemudian berani menyampaikan pernyataan bahwa, “Rekomendasi itu bukan pertimbangan, tapi titipan berkuasa. Kami tak berani menolak, akhirnya melanggar semuanya. Bahkan posisi dan pembekalan sudah diatur duluan tanpa tahu apakah calon itu layak atau tidak.” Tambahnya.
Hadi Atmaji mebyataka, “Ini bukti nyata: kalau berkuasa semena-mena, pasti ketahuan. KDMP dibuat untuk mengangkat ekonomi desa, bukan jadi ladang titipan jabatan. Kesalahan ini fatal, tapi syukur diakui. Rakyat Jombang berhak dapat proses yang jujur, bukan direcoki segelintir orang”
Keputusan RDP
Terbukti jelas terjadi penyelewengan, pelanggaran aturan, dan intervensi kekuasaan dalam seluruh proses rekrutmen KDMP periode April–Mei 2026
Semua proses dinyatakan BATAL Demi Hukum: pendaftaran, penilaian, penetapan nama, hingga rencana pelantikan 16 Mei 2026 diurung seketika
Seluruh rekomendasi dari pejabat, parpol, dan pihak luar Dinyatakan Tidak Berlaku & Dicabut Hukumnya
Daftar Pihak Terlibat
Berdasarkan kolom rekomendasi dalam dokumen, masing masing:
* Ir. H. M. Basuki (Ketua Satgas): Ditegur tertulis BERAT, dicopot tugas sebagai penanggung jawab rekrutmen, tetap ketua sementara sampai keputusan Bupati; diperiksa Inspektorat & Kejaksaan
* Pejabat Pemerintah: Sekda Jombang, Kadinkop & UMKM, Kadis PMD, Ketua Dekopinda, Asisten Perekonomian, Tenaga Ahli Bupati, dilarang memberi rekomendasi selamanya, wajib buat pertanggungjawaban tertulis
* Pimpinan Parpol: Ketua & Sekretaris DPC PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, NasDem, ditegur keras, dilarang campur urusan KDMP, namanya diblokir
* Lainnya: Anggota DPRD, staf khusus, tokoh titipan, dihentikan hak intervensinya
Proses Baru
Ketua dewan menegaskan bahwa mekanisme dikembalikan ke aturan asli: Calon hanya diusulkan lewat Musyawarah Desa, diseleksi pengurus KDMP, diverifikasi tim independen, tanpa campur tangan siapa pun
Demikian juga diwajibkan uji kompetensi terbuka, dinilai publik, hasilnya dipajang 7 hari kerja
Laporan lengkap dikirim ke Kemendesa & Kemenkop Pusat untuk pengawasan lanjutan.
File Bocor
Polemik merebak luas sejak Selasa, 12 Mei 2026, saat dokumen rahasia berformat PDF berisi 987 nama calon karyawan KDMP tersebar ke grup pesan dan media sosial.
Isinya lengkap: NIK, alamat, posisi, dan kolom krusial “Pihak Pemberi Rekomendasi”.
Dari semua nama sudah tercatat lengkap 10–15 April 2026, 3–8 hari sebelum pendaftaran resmi dibuka (18–25 April), ternyata hanya 17 nama berasal dari usulan desa; 970 lainnya rekomendasi pejabat & parpol.
Sebanyak 87% calon tertulis “Tanpa Tes / Langsung Disetujui”, posisi sudah ditetapkan lebih dulu, berdasarkan rekomendasi terbanyak: Ketua Satgas KDMP Ir. H. M. Basuki, 412 orang.**







