Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur dalam perkara mengenai pengelolaan Sungai Brantas.
Dengan penolakan ini, MA memperkuat putusan kasasi dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai yang menyebabkan pencemaran berat dan kematian ikan massal di sepanjang Sungai Brantas.
Lawan dari Menteri PUPR dalam kasus Sungai Brantas adalah LSM Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON).
Gugatan ini bermula pada 2019 ketika ECOTON menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR atas pencemaran berat dan kematian ikan massal di Sungai Brantas.
Putusan pengadilan dan Mahkamah Agung menegaskan bahwa kedua pejabat negara sebagai tergugat melakukan kelalaian dalam pengelolaan sungai sehingga wajib menjalankan perintah pemulihan sungai yang diajukan oleh ECOTON sebagai penggugat.
Nomor surat keputusan Mahkamah Agung terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur dalam kasus Sungai Brantas adalah Nomor 821 PK/Pdt/2025. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby.
Dalam keputusan itu, MA menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai dan mewajibkan berbagai tindakan pemulihan.
Putusan MA tersebut resmi diberitahukan sekitar awal Oktober 2025 dan menegaskan tidak ada kekhilafan hakim sebelumnya, sehingga pemerintah harus melaksanakan 10 poin pemulihan yang diperintahkan pengadilan, termasuk permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak.
Di antara kewajiban pemerintah adalah meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian tersebut.
Putusan ini menyoroti bahwa sejak 2011 hingga 2018 telah ada laporan dan pemberitaan soal pencemaran dan kematian ikan massal namun tidak ada penindakan efektif terhadap pelaku pencemaran.
Putusan MA menegaskan tidak ditemukan kekhilafan hakim sebelumnya dan membuktikan bahwa Menteri PUPR dan Gubernur Jatim melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengelolaan dan pengawasan Sungai Brantas.
Pemerintah diwajibkan menjalankan 10 poin eksekusi yang sudah ditetapkan pengadilan, termasuk pemulihan sungai, investigasi, pengawasan, dan permintaan maaf publik. Langkah eksekusi selanjutnya akan diajukan pengadilan untuk menentukan juru sita atau eksekutor pelaksanaan putusan.
Kronologi permasalahan pencemaran Sungai Brantas bermula dari tahun 2011 dan berlangsung hingga 2025 dengan peristiwa berulangnya kematian ikan massal sebagai indikator kondisi kritis sungai tersebut. Pencemaran sungai disebabkan oleh limbah rumah tangga, limbah industri, serta limbah pertanian dan peternakan. Limbah domestik, terutama sampah plastik dan limbah cair seperti sabun dan deterjen, menjadi penyumbang utama penurunan kualitas air. Dari sektor industri, terdapat ratusan perusahaan di sepanjang Sungai Brantas yang membuang limbah mereka, seringkali tanpa pengolahan yang memadai.
Peneliti dan aktivis mencatat banyak peristiwa pencemaran dan kematian ikan massal yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair industri secara ilegal, terutama di malam hari dan saat musim kemarau ketika debit air sungai berkurang sehingga limbah menumpuk.
Pada beberapa titik hulu seperti di Kota Batu dan Malang, 80% pencemaran disebabkan oleh limbah domestik, hotel, restoran, dan industri. Perusahaan besar salah satunya pabrik kertas Sinar Mas juga dilaporkan membuang limbah ke anak sungai.
Selama bertahun-tahun berbagai laporan dan riset oleh organisasi seperti ECOTON dan BRIN menunjukkan tingginya kontaminasi mikroplastik dan bahan kimia dari limbah pertanian dan peternakan.
Pemerintah dianggap lalai dalam pengawasan dan penindakan, sehingga pencemaran tidak terselesaikan dan malah terus memburuk, hingga Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mewajibkan pemerintah memulihkan Sungai Brantas sebagai upaya menanggulangi dampak lingkungan dan sosial yang terjadi. **










