Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Bahlil Akui Pemerintah Sedang Pelajari Bobibos

badge-check


					Menteri ESDM Bahlil Perbesar

Menteri ESDM Bahlil

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi isu adanya bahan bakar bernama Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos). Bobibos tengah ramai diperbincangkan publik.

Oleh founder-nya, Bobibos disebut lebih murah dan merupakan jenis energi nonfosil. Artinya, bahan bakar ini menggunakan sumber daya nabati. Seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025), Bahlil menyampaikan pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terhadap produk tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita lagi pelajari dulu ya,” ujar Menteri ESDM, dikutip Rabu (12/11/2025).

Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir meminta Kementerian ESDM menindaklanjuti munculnya bahan bakar alternatif bernama Bobibos atau Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bos). Dalam rapat kerja bersama Bahlil dan jajaran, legislator dari Fraksi PKS itu menilai Bobibos memiliki potensi besar sebagai energi masa depan karena berasal dari bahan nabati dengan kadar oktan tinggi.

Ketua Komisi XII Bambang Patijaya meminta Kementerian ESDM menampung usulan tersebut dan memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada DPR. Ia menilai, keterlibatan pemerintah penting agar inovasi energi lokal mendapat pendampingan dan penilaian objektif sesuai ketentuan.

Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas Laode Sulaeman menyatakan, Bobibos saat ini belum memiliki sertifikasi resmi. Pengujian yang dilakukan di laboratorium Lemigas, kata Laode, belum dapat dijadikan dasar untuk peredaran produk karena hasilnya masih bersifat tertutup antara pengembang dan lembaga penguji.

“Untuk menguji suatu BBM hingga dinyatakan layak itu butuh waktu minimal delapan bulan,” kata Laode.

Laode menjelaskan, hasil uji teknis yang dilakukan tidak berarti produk tersebut telah mendapat izin edar. Ia menegaskan, laporan hasil uji berbeda dengan sertifikasi, dan masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi pemerintah.

Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai setiap produk bahan bakar yang beredar wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan negara. Menurutnya, ada tiga tahapan penting yang harus dilalui, yakni pengujian dan sertifikasi mutu, perizinan usaha, serta pengawasan distribusi dan penjualan di masyarakat.

Ia menegaskan, sistem pengujian dan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme nasional untuk menjaga keselamatan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Proses panjang itu juga dirancang untuk memastikan hanya bahan bakar yang memenuhi standar teknis dan lingkungan yang dapat beredar secara resmi di pasar energi nasional.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional