Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Dokter Anaestesi Bius Korban sebelum Dirudapaksa, Polisi Tetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Direkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol  Surawan menggelar konferensi pers, Rabu, 9 April 2025,  di mapolda Bandung Mengungkap kasus pembiusan dan pelecehan seksual oleh dr Priguna Anugerah Pratama terhadap seorang perempuan yang sedang menunggui pasien. Instagram@lbj_jakarta Perbesar

Direkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menggelar konferensi pers, Rabu, 9 April 2025, di mapolda Bandung Mengungkap kasus pembiusan dan pelecehan seksual oleh dr Priguna Anugerah Pratama terhadap seorang perempuan yang sedang menunggui pasien. Instagram@lbj_jakarta

Penulis: Mayang K. Mahardhika   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDUNG– Seorang pria yang sudah punya istri Priguna Anugerah Pratama, 30, seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ditahan oleh Polda Jawa Barat, sebagai tersangka kasus pembiusan dan ruda paksa terhadap seorang perempuan yang sedang menunggu ayahnya dirawat di ICU.

Demikian ungkap Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang melaksanakan konferensi pers , di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dia mengatakan bahwa dokter tersebut telah ditahan  sejak 23 Maret 2025 dan menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kronologi kasus ini.

Menurut laporan, Priguna diduga mendekati korban yang sedang menjaga ayahnya di ruang ICU, menawarkan bantuan medis dan kemudian membawanya ke ruangan kosong lantai VII RS Hasan Sadikin, di mana tindakan asusila terjadi.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025, dan korban dilaporkan telah dibius sebelum mengalami tindakan tak senonoh itu. Pihak kepolisian telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan ia ditahan sejak 23 Maret 2025.

RSHS dan Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan tersebut dan memastikan bahwa mereka akan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengkonfirmasi bahwa pelaku adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Unpad dan telah dikembalikan ke fakultasnya setelah kejadian ini terungkap. Unpad juga menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan mendukung korban dalam proses hukum.

Kasus ini telah memicu reaksi luas di media sosial, dengan banyak pihak menyerukan agar pelaku dihukum berat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.

Kronologi kasus Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang diduga melakukan tindak rudapaksa  terhadap seorang wanita yang sedang menunggu pasien, adalah sebagai berikut:

Maret 2025: Peristiwa ini terjadi ketika seorang wanita sedang menjaga ayahnya yang dirawat di ruang ICU. Pelaku, Priguna, menawarkan bantuan untuk mengecek kecocokan darah karena pasien membutuhkan transfusi. Ia mengajak korban ke lantai VII  gedung baru RSHS yang masih kosong dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

18 Maret 2025: Di ruangan tersebut, Priguna diduga memberikan obat bius kepada korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah siuman, korban merasa telah menjadi korban pemerkosaan dan merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya, termasuk area genital.

23 Maret 2025: Korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

9 April 2025: Kasus ini mencuat ke publik setelah akun media sosial mengunggah utas yang menjelaskan dugaan tersebut. Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku juga beredar dan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.

Pascakasus: Setelah pengungkapan kasus ini, Priguna diberhentikan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran dan menjadi sorotan publik karena tindakan asusila yang dilakukannya. Polisi menyatakan bahwa saat dokter itu telah menjalani penahanan.

Kasus ini memicu reaksi luas di masyarakat, dengan banyak pihak menyerukan agar pelaku dihukum berat untuk menjaga kepercayaan terhadap profesi medis.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim  Bebas Bea

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Segini Ancar-ancar Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 18:58 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

20 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Purbaya Jamin APBN Aman

20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Trending di News