Menu

Mode Gelap

News

Denda Karcis Hilang di Tunjungan Plaza Jadi Sorotan

badge-check


					Denda Karcis Hilang di Tunjungan Plaza Jadi Sorotan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Cak Sholeh, bernama lengkap Muhammad Sholeh, membagikan kisah seorang tamu yang mengeluhkan pengalaman kehilangan karcis parkir di Tunjungan Plaza Surabaya. Cerita itu ia unggah di akun Instagram pribadinya sekitar tiga hari lalu.

Dalam kisahnya, tamu tersebut memarkir motor pada malam 30 Desember. Saat hendak keluar, karcis yang seharusnya ditunjukkan justru hilang.

“Karcis hilang, kena denda Rp20.000,” ungkap Cak Sholeh. Padahal tarif normal parkir motor hanya Rp5.000.

Tamu itu mengaku tidak tahu ke mana karcisnya hilang. Namun saat keluar, ia tetap dimintai denda tambahan oleh petugas. “Nah pada saat keluar tiba-tiba dimintai denda? apa alasannya? kenapa harus muncul denda?” kata Cak Sholeh menirukan kebingungan tamunya.

Petugas parkir beralasan aturan tersebut memang sudah tertulis di karcis. “Memang aturannya (tertulis di karcis) seperti itu,” ujarnya.

Konsumen sebenarnya sudah menawarkan solusi dengan menunjukkan STNK, bahkan bersedia dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Namun petugas tetap berpegang pada aturan. “Bila karcis hilang, ada denda Rp20.000,” tegas Cak Sholeh. Total yang harus dibayar pun menjadi Rp25.000.

Cak Sholeh lalu membandingkan dengan pengalamannya saat kehilangan karcis parkir mobil. “Saya ingat saya kalau mobil itu Rp100.000 dendanya itu,” ujarnya. Tarif masuk mobil Rp10.000, namun denda tetap tidak bisa dinegosiasikan.

Dari pengalaman tersebut, ia mempertanyakan dasar penerapan denda karcis hilang. “Tetapi ketika karcis parkir itu hilang, tiba-tiba dimunculkan denda, itu menjadi pertanyaan,” katanya.

Menurutnya, tidak ada kerugian nyata bagi pengelola gedung. “Kerugian apa bagi pemilik gedung? Dia nggak punya kerugian apapun,” tegasnya. Konsumen sudah menunjukkan itikad baik dengan membawa STNK. “Toh, sebagai konsumen sudah menunjukkan STNK,” ujarnya. Bahkan bisa membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Namun denda tetap diberlakukan. “Orang susah kehilangan karcis parkir, kok malah dibebani denda?” katanya. Ia menilai kebijakan ini memberatkan konsumen.

Di akhir penjelasan, Cak Sholeh berharap pemerintah daerah memberi perhatian. “Saran saya, supaya wali kota Surabaya bisa mengingatkan mall-mall ini,” ujarnya.

Meski begitu, konten edukasi hukum ini mendapat tantangan dari netizen. Beberapa komentar menyebut denda wajar diberlakukan.

“Harusnya gak perlu di upload konten spt ini, ngajarin kurang baik yaitu gampangno…” tulis fithrah.suhardinata.

Komentar lain menilai aturan itu untuk pembelajaran dan menghindari hambatan bagi pelanggan lain. Info digital bisnis menambahkan: “Rugi waktu dan menghambat pelanggan lain yang mau keluar parkir.”.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rekor Pecah Sejak RI Merdeka 1US Dolar Sentuh Rp17.520, Pemerintah Tampak Tenang Tidak Tumbang!

12 Mei 2026 - 13:18 WIB

Gus Thuba Deklarasikan Yakusa Meneges di Kediri, Ternyata Ini Maknanya

12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Bawa Bondet dan Celurit, Babinsa Grati Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di Depan SDN 1 Kalipang

11 Mei 2026 - 22:30 WIB

Brigpol Arya Supena Gugur, Polda Lampung Kerahkan 800 Personel Memburu Tesangka Pelaku

11 Mei 2026 - 21:17 WIB

Target B50 Juli 2026, Pemerintah Antisipasi Kendala Teknis

11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Baru Dapat Menu Daging: 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya Keracunan

11 Mei 2026 - 19:03 WIB

Trending di News