Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Bupati Albarraa: Kita ingin Pembangunan tetap Berjalan dan Sawah Produktif Terlindungi

badge-check


					Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.(Foto: Diskominfo) Perbesar

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.(Foto: Diskominfo)

Penulis: Gandung Kardiyono| Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia untuk membahas kebijakan alih fungsi lahan sawah.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

Dan juga mencari titik temu dalam sinkronisasi penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara kabupaten dan provinsi.

Diskusi yang digelar di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Kamis (6/11/2025) dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Sekdakab Teguh Gunarko, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pertemuan in bagian dari proses penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto yang telah berjalan sejak tahap konsultasi publik tahun 2018.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa mengatakan, ada beberapa isu yang masih belum disepakati dalam proses evaluasi gubernur, salah satunya perbedaan sebaran KP2B antara Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski begitu, ia menegaskan luas totalnya tetap sama, yakni 26.596 hektare.

“Kami tidak sedang meminta pengurangan luas KP2B. Justru kami mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Harapannya, peta KP2B kami bisa diakomodasi agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum ke depan,” tegas Bupati Albarraa.

Pertanian yang termasuk dalam lahan baku sawah (LBS) namun tidak berada di daerah irigasi teknis, khususnya di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong diharapkan tidak ditetapkan sebagai KP2B.

Hal ini agar Pemkab Mojokerto tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kawasan permukiman dan industri, yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi sawah produktif juga terlindungi. Prinsipnya harus seimbang,” tegasnya.

Sementara itu, Didik Mulyanto dari tim Stranas PK menuturkan bahwa isu alih fungsi lahan tidak bisa hanya dibatasi pada aspek penetapan dan pembatasan ruang.

Pemerintah juga perlu memikirkan skema insentif bagi daerah dan petani agar ketahanan pangan tetap terjaga.**

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Anak Michael Bambang Hartono Terima Warisan Rp52 T per Orang

13 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Okupansi Hotel di Kawasan Bromo Anjlok Dampak Kebakaran

13 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo: Motor Listrik Lebih Hemat dan Efisien

13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional