Menu

Mode Gelap

Nasional

BPK Ungkap Ada Pemborosan Belanja Subsidi Pupuk Rp2,92 Triliun

badge-check


					Masalah pupuk ruwet Perbesar

Masalah pupuk ruwet

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.

Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024. Temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.

BPK menyoroti pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia. Dari pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah sebesar Rp2,92 triliun, sebanyak Rp2,83 triliun karena pengalokasian urea oleh PT Pupuk Indonesia.

“Sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk,” demikian tulis BPK dikutip, Rabu (28/5/2025).

Menurut BPK, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih menitikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi, sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.

Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing masing produsen pupuk.

BPK pun merekomendasikan kepada dewan komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada direktur utama dan direktur pemasaran perusahaan.

Sebab, BPK menilai direksi PT Pupuk Indonesia tidak cermat dan melanggar tata kelola yang sehat. Selain itu, BPK juga menilai direksi perusahaan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.

“Direktur utama dan direktur pemasaran PT Pupuk Indonesia yang tidak cermat melanggar tata kelola yang sehat dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan,” tulis BPK.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pegawai Pojok Obat Supermarket Harus Bersertifikat

19 Mei 2026 - 17:56 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Pernyataan Prabowo soal Dolar

18 Mei 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Terus Tambah Alutsista Militer, Berikut Daftarnya

18 Mei 2026 - 20:16 WIB

Mobilitas Libur Panjang Ternyata Bikin UMKM dan Penginapan Senyum Lebar

17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Mendikdasmen: Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027

17 Mei 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional