Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Beban Guru Direvisi, Kegiatan Ormas Dapat Poin Pengajaran

badge-check


					Beban Guru Direvisi, Kegiatan Ormas Dapat Poin Pengajaran Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan baru soal beban kerja guru dalam program Kamar Rosi di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

Ia menyatakan bahwa keterlibatan aktif guru dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) kini bisa dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban mengajar.

“Selama ini guru harus mengajar 24 jam di depan kelas. Sekarang, cukup menjalankan 24 tugas profesional, dengan minimal 16 jam tatap muka di kelas. Sisanya bisa berupa kegiatan lain, termasuk aktif di ormas,” jelas Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa peran guru tidak hanya di kelas, tetapi juga penting dalam kehidupan sosial siswa. Keterlibatan guru di masyarakat diharapkan membangun kedekatan yang lebih kuat antara guru dan lingkungan sekitarnya.

Menurut Mu’ti Guru harus menjadi pendamping siswa, tidak hanya saat mengajar, sebab sejumlah masalah seperti kekerasan dan perundungan justru muncul dalam kehidupan keseharian murid

Kebijakan ini bertujuan memperluas makna pendidikan, tak sekadar meringankan beban administrasi guru. Pendidikan dipandang juga terjadi di luar ruang kelas di masyarakat tempat guru berinteraksi.

Namun, tidak semua kegiatan ormas otomatis diakui. Kemendikbudristek menetapkan lima syarat:

1. Guru aktif di ormas berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan.

2. Kegiatan harus bersifat edukatif, seperti pelatihan, seminar, atau pembinaan karakter.

3. Guru wajib menyusun laporan lengkap dengan dokumentasi, daftar hadir, dan surat tugas.

4. Laporan diverifikasi oleh kepala sekolah dan disahkan dinas pendidikan.

5. Kebijakan ini bersifat opsional, terutama untuk membantu guru honorer dan yang berada di daerah terpencil.

Respon Guru dan Masyarakat

Sementara itu, dikutip dari nusidiarjo.or.id, Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I., menyampaikan bahwa banyak guru menyambut positif kebijakan ini karena menghargai peran sosial mereka sekaligus memperkuat posisi guru sebagai agen perubahan.

Guru kini tidak hanya terbatas pada tugas administratif dan formal, tetapi juga bisa aktif dalam memberdayakan komunitas. Namun demikian, sejumlah pihak menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tak disalahgunakan. Validasi kegiatan, transparansi, dan integritas laporan menjadi kunci pelaksanaan yang sukses.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju yang menyatukan pendidikan formal dan non-formal. Ini merupakan inovasi yang memperkuat peran guru dalam membangun karakter bangsa, baik di ruang kelas maupun di tengah masyarakat.

Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan semangat guru dan memperkuat kontribusi pendidikan dalam menciptakan masyarakat yang berdaya dan berkeadaban.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Trending di News