Menu

Mode Gelap

Headline

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online, Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai dan Aset Rp 97,6 Miliar

badge-check


					Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, selenggarakan konferensi pers pada 7 Januari 2026 mengenai pengungkapan 21 situs judi online. Foto: Instagram@kumparan Perbesar

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, selenggarakan konferensi pers pada 7 Januari 2026 mengenai pengungkapan 21 situs judi online. Foto: Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang mengoperasikan 21 situs dengan menggunakan identitas perusahaan fiktif. Penyidik menyita uang dan aset senilai Rp96,7 miliar pada 7 Januari 2026.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, memberikan keterangan utama di konferensi pers pada 7 Januari 2026 mengenai pengungkapan 21 situs judi online​

Operasi dimulai dari patroli siber yang menemukan 10 situs awal, kemudian berkembang menjadi 21 situs menawarkan slot kasino, judi bola, dan permainan daring lainnya. Pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi dan pencucian uang melalui rekening bank.

Polisi menangkap lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK. Dana tunai disita Rp59,1 miliar, ditambah aset lain hingga total Rp96,7 miliar, dengan rekening diblokir melalui koordinasi Kemenkumham dan perbankan.

Kendaraan dan Aset

Penyidik menyita aset kendaraan seperti mobil dan ruko senilai puluhan miliar sebagai bagian dari total Rp96,7 miliar, yang ditetapkan pengadilan untuk TPPU.

  • Dari MNF: 1 unit HP, 1 unit laptop, 1 kartu NPWP.

  • Dari QF: 2 unit HP, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 kartu ATM, 6 bundel formulir rekening, 7 stempel PT fiktif.

  • Dari WK: 1 unit HP, 1 unit laptop, 3 token bank, 2 stempel perusahaan, 2 kartu NPWP, 5 bundel akta, 45 dokumen legalitas.

Situs-situs diblokir bersama Komdigi, menegaskan komitmen Polri memberantas judi online nasional dan internasional. Ini bagian dari ratusan kasus 2025 dengan penyitaan Rp286 miliar secara keseluruhan.

Lima tersangka ditangkap dalam kasus pengungkapan 21 situs judi online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka ditahan pada Desember 2025 dan kini berada di rutan Bareskrim Polri.

Identitas Tersangka

  • MNF (30 tahun), Direktur PT STS, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2 Desember 2025.

  • MR (33 tahun), memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk perusahaan fiktif, ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025.

  • QF (29 tahun, perempuan), membuat dokumen palsu atas perintah MR, ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025.

  • AL (33 tahun), mengumpulkan data KTP dan KK untuk perusahaan fiktif, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

  • WK (45 tahun), Direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant luar negeri, ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online melalui patroli siber yang dimulai sebelum Desember 2025, dengan penangkapan tersangka dilakukan secara bertahap hingga akhir 2025. Pengumuman resmi dilakukan pada 7 Januari 2026 setelah penyitaan aset selesai.

Patroli cyber di TPIT Cyber Bareskrim Polri awalnya menemukan 10 situs judi online menawarkan slot kasino dan judi bola. Penyidik melakukan undercover sebagai pemain dan deposit untuk memetakan operasional, yang berkembang menjadi 21 situs terkait 17 perusahaan fiktif.

Rangkaian

  • 2 Desember 2025: MNF (30), Direktur PT STS, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  • 5 Desember 2025: MR (33) dan QF (29, perempuan) ditangkap di Jakarta Selatan atas pembuatan dokumen palsu perusahaan fiktif.

  • Tanggal tidak spesifik (sekitar Desember): AL (33) ditangkap di Bogor, Jawa Barat, atas pengumpulan data KTP/KK.

  • 25 Desember 2025: WK (45), Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya atas kerjasama dengan merchant luar negeri.

Setelah penangkapan, polisi menyita Rp59,1 miliar tunai dan aset lain hingga Rp96,7 miliar, blokir rekening via Kemenkumham, serta tutup situs bersama Komdigi. Kasus masih dikembangkan untuk DPO FI. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan dan Bupati Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah: Tata Kelola Modern dan Transparen

5 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warsubi Klaim Jombang Telah Mimiliki 170 Gerai KDMP Siap Pakai

5 Mei 2026 - 15:08 WIB

Aksi Demo Jilid II, Enam dari Tujuh Fraksi di DPRD Kaltim Setuju Ajukan Hak Angket ke Gubernur Rudy Mas’ud

5 Mei 2026 - 11:42 WIB

Kokain 22 Kg Pesisir Sumenep Dimusnahkan

4 Mei 2026 - 20:58 WIB

Perahu Angkut 3 Ton Besi Tua dan 5 Orang Tenggelam di Pelabuhan Gresik

4 Mei 2026 - 20:18 WIB

Netizen Marah ke Gus Ipul: Lelang Sepatu Siswa SR Rp700.000/ Pasang Pagu Rp 27,5 Miliar

4 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mandala Siswa SMP 4 Samarinda Meninggal Dunia Akibat Sepatu Kekecilan

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kades Buncitan Sidoarjo Tewas di Kantor, Posisi Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang

4 Mei 2026 - 07:34 WIB

Aksi Demo Kekerasan Seksual, Kemenag Menutup Ponpes Dholo Pati

4 Mei 2026 - 05:53 WIB

Trending di News