Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Ariawan Rahmat: Prioritas Utama Naikkan PTKP, Bukan UMP Agresif

badge-check


					Kemacetan di Bundaran Waru imbas demo buruh (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Perbesar

Kemacetan di Bundaran Waru imbas demo buruh (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah dinilai tengah berada dalam posisi dilematis dalam merespons tuntutan kenaikan upah minimum buruh dan wacana penyesuaian pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, kedua kebijakan tersebut.

Menurut Ariawan, tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum merupakan hal yang wajar, mengingat tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Ia mencontohkan kondisi di DKI Jakarta, di mana upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 telah mencapai Rp 5.396.760 per bulan. Dengan PTKP lajang yang setara Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan, pekerja lajang dengan upah minimum sudah masuk kategori wajib pajak.

“Artinya, di tengah kebutuhan pokok yang semakin melonjak, angka PTKP Rp 54 juta memang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi biaya hidup saat ini,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12).

Ia menilai, penyesuaian PTKP menjadi langkah mendesak untuk menghindari pengenaan pajak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Penyesuaian PTKP memang mendesak untuk dilakukan. Ini untuk menghindari pengenaan pajak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi risiko besar apabila kenaikan UMP dan PTKP dilakukan secara bersamaan dan agresif.

Menurutnya, jika UMP dan PTKP naik bersamaan, maka negara berisiko menghadapi gangguan pada basis produksi industri.

“Kalau industri tidak jalan, ujung-ujungnya angka pengangguran naik, penerimaan pajak makin melemah,” tegasnya.

Dalam kondisi tersebut, Ariawan mendorong pemerintah mencari jalan tengah atau win-win solution. Ia berpendapat, prioritas utama sebaiknya diberikan pada kenaikan PTKP agar take home pay atau pendapatan riil buruh meningkat.

Ia mengingatkan, kenaikan upah yang terlalu agresif kerap diikuti oleh kenaikan harga barang dan jasa, sehingga pada akhirnya daya beli buruh kembali tergerus.

Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi beban biaya operasional yang lebih besar.

“Maka jalan tengahnya adalah segera naikkan PTKP agar pendapatan riil buruh meningkat, kemudian membangun dialog dengan kalangan pekerja terkait kenaikan UMP yang ideal bagi kedua belah pihak,” imbuh Ariawan.

Ariawan menilai, kombinasi kenaikan PTKP dengan penyesuaian UMP yang lebih moderat dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Peningkatan pendapatan disposabel rumah tangga dinilai tetap mampu memberikan kompensasi penerimaan negara melalui efek pengganda perputaran ekonomi, terutama dari pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk diketahui, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.

Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Gerbang Ekspor Terbuka, Durian Indonesia Siap Menjadi Kekuatan Baru di Pasar China

28 September 2026 - 18:56 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun

28 September 2026 - 18:44 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Beban Kontraktor Bertambah, Harga Semen dan Besi Beton di Jatim Terus Menanjak

27 September 2026 - 18:50 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Beras Masih di Atas HET, Cabai Naik

27 September 2026 - 18:38 WIB

ESDM Tegaskan Isu Pertalite Naik Hoaks, Harga Tak Berubah

25 September 2026 - 21:29 WIB

Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Beredar, Komdigi Buka Suara

25 September 2026 - 21:17 WIB

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Trending di Nasional