Menu

Mode Gelap

News

Gerebek Balap Liar, Polres Bangkalan Amankan 39 Motor 18 Diantaranya Terindikasi Hasil Curian

badge-check


					Barang bukti pengerebekan bala liar, 39 motor, 18 di antaranya terindikasi hasil curian, sebanyak 21 unit lainnya masih dalam penelitian. Instagram@bgkalanterkini Perbesar

Barang bukti pengerebekan bala liar, 39 motor, 18 di antaranya terindikasi hasil curian, sebanyak 21 unit lainnya masih dalam penelitian. Instagram@bgkalanterkini

Penulis: Syaifudin  :  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM BANGKALAN- Polres Bangkalan, Madura,  membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 02.00 WIB. 

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 39 sepeda motor dan seorang pria berinisial A (19) asal Desa Tramok, Kecamatan Kokop, karena membawa senjata tajam.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dari 39 motor yang diamankan, 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian. Sisanya masih dalam proses identifikasi.

Bagaimana caranya? Proses identifikasi motor yang diamankan dalam razia balap liar melibatkan pengecekan fisik kendaraan. 

Sebanyak 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian, hal itu terindikasi pemilik kendaraan merasa kehilangan kendaraannya, mereka dipersilakan datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan, Namun sejauh ini ada 18 unit motor yang belum diambil oleh pemiliknya.

 Polres Bangkalan mempersilakan warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan dan mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan setelah mengikuti sidang tilang.

Razia ini melibatkan personel gabungan dari Satsamapta, Satreskrim, Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, dan Kokop. Dalam pembubaran tersebut, seorang anggota Satuan Samapta Polres Bangkalan terluka karena tertabrak motor.

Pria berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau dengan sarung pengaman warna coklat terbuat dari kulit. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ASN Pemkab Gresik Laporkan Rekan Sekantor ke Polisi, Dilempar Botol Air Minum Tulang Hidung Patah

13 November 2025 - 21:52 WIB

Pemkab Gresik Raih Juara III Nasional Pengelolaan Website Pemerintah Daerah

13 November 2025 - 21:40 WIB

Hebat Menkeu Purbaya Punya Terobosan Baru Mencari Duit Untuk Negara

13 November 2025 - 18:33 WIB

Video Ustaz Ilham Yahya Viral, Pengacara Nilai Ada Kelainan Seksual

13 November 2025 - 17:50 WIB

MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Pensiun atau Mundur

13 November 2025 - 16:48 WIB

Wisata Dalam Negeri Kian Mahal, Pelancong Indonesia Pilih Liburan ke Luar Negeri

13 November 2025 - 16:19 WIB

Keren Tiap RT di Malang Mendapatkan Rp50 Juta

13 November 2025 - 16:05 WIB

BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk MBG hingga Akhir 2025

13 November 2025 - 13:28 WIB

Penguatan Etika dan Budaya Berpolitik bagi Warga Mojokerto

13 November 2025 - 13:24 WIB

Trending di Nasional