Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Sidang Bersujud dan Menggonggong, Ivan Sugianto akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

badge-check


					Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025.  PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025. PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran.

JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.

Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.

“Kejadian bermula saat anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban menyebut anak terdakwa seperti anjing poodle,” ungkap Bagus dalam ruang sidang.

Ejekan itu, lanjutnya, membuat anak terdakwa mendatangi sekolah korban hingga terjadi keributan.

“Terdakwa yang mendapat telepon dari salah seorang saksi, segera mendatangi sekolah korban dan menyuruh korban bersujud dan menggonggong seperti anjing,” lanjutnya.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.

Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. .Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.

Ivan didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP5.Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan  akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 12 Februari 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Modus Baru Judi Online saat Pesta Piala Dunia 2026

29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Petugas lakukan pembasahan agar api tak kembali muncul di lokasi kebakaran

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Wapres Gibran Buka Permata CAI di Wonosalam, Diikuti 2.000 Santri Gadingmangu Jombang

29 Juni 2026 - 15:26 WIB

Menelisik Akar Terorisme (28): Machiavelli Kagumi Casare Borgia

29 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kubah Panas dari Sahara Landa Eropa, WHO: 1.300 Kematian Sejak 21 Juni 2026

29 Juni 2026 - 11:45 WIB

Trending di News