Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Muannas Alaidid Akui Tidak Semua Pagar Laut 30,16 Km Itu Milik PIK 2

badge-check


					Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid Perbesar

Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Nah yang ditunggu tunggu akhirnya muncul juga, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Muannas menanggapi isu yang mengaitkan Agung Sedayu Group (ASG) dengan salah satu perusahaan tertentu. Ia menjelaskan, sebanyak 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat SHM di kawasan tersebut.

Muannas juga menegaskan bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30,16  km itu dimiliki oleh PIK 2. Menurutnya, ada narasi keliru yang menyebutkan seolah-olah seluruh kawasan PIK 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis 23 Januari 2025 seperti diunggah akun instagram@kumparan.

Ia menambahkan, SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diterbitkan melalui proses dan prosedur yang berlaku. “Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” jelas Muannas.

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, BBCIndonesia merilis laporan hasil penelusuran dua perusahaan pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Hasilnya menunjukkan ada keterkaitan dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menanggapi temuan BBC News Indonesia itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid enggan berkomentar banyak. Menurutnya, lebih baik menunggu hasil pengecekan yang akan dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

“Demam Ube” Menggila: Filipina Stop Eksport, Peluang Emas Ubi Ungu Indonesia Mendunia

20 September 2026 - 18:28 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Trending di News