Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Ujian Praktik SIM Kini Wajib Dilakukan di Jalan Raya

badge-check


					Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri Perbesar

Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kini, ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan di lapangan yang disediakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), tetapi juga di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan ini sejatinya telah ditetapkan sejak tahun 2023, namun baru diimplementasikan secara nasional belakangan ini.

Dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa ujian praktik berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta akibat pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.

Ujian praktik untuk mendapatkan SIM terbagi menjadi dua tahap.

Ujian praktik tahap pertama dilakukan di lapangan ujian yang tersedia di SATPAS atau lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, ujian praktik tahap kedua dilakukan di ruas jalan umum tertentu.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa ujian praktik di jalan raya telah berlaku secara nasional.

Akan ada polisi yang mendampingi ketika proses ujian praktik untuk menilai secara langsung kemampuan pemohon SIM dalam berkendara.

Tujuannya adalah untuk memastikan pemohon SIM memiliki kompetensi berkendara yang mumpuni dan memahami aturan lalu lintas secara nyata misal wawasan kondisi jalan dan pemahaman aspek bahaya.

“Ujian di jalan umum dirancang untuk menguji kemampuan teknik mengemudi, pemahaman teknis kendaraan, serta penguasaan rambu, marka, dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah). Dengan demikian, penguji dapat menilai kompetensi riil dari pemohon,” jelas Heru dikutip CNN Indonesia, Senin (20/1).

Sejak tahun 2023, tata letak lapangan ujian praktik untuk SIM C juga mengalami perubahan signifikan.

Sebelumnya, pemohon harus melakukan manuver zig-zag dan membentuk angka delapan, yang sering dianggap terlalu sulit.

Kini, uji membentuk angka delapan telah diganti dengan uji membentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperbesar untuk memberikan kemudahan bagi pemohon, tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Ayam di Kandang Anjlok Lagi

4 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Komitmen Investasi Rp2,3 Triliun Masuk ke Kawasan Industri Sidoarjo

4 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Laporan Knight Frank 2026: Laju Pertumbuhan Orang Super-Kaya Indonesia Nomor Satu Dunia

4 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak sampai Akhir November 2026

1 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Trending di Nasional