Menu

Mode Gelap

News

Korupsi BPRS Mojokerto, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 8,5 – 10,5 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial. Perbesar

Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial.

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Jaksa penuntut umum membacakan surat  tuntutan hukuman 8,5 – 10,5  tahun kepada para terdakwa korupsi Rp 29 miliar di BPRS Kota Mojokerto.

Sidanf dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Jaksa yang mengadili perkara korupsi BPRS Kota Mojokerto adalah Tezar Rachadian, Viko Purnama, dan Ngurah Surya Sriada dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama Choirudin dan Direktur Operasional Reni Triana, yang masing-masing dituntut 8,5 tahun, sementara Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dituntut 10,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29 miliar. Selain penjara, mereka juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Modus korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto melibatkan pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan nama orang lain, yang dilakukan oleh nasabah dan mantan direksi bank.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan dan restrukturisasi, termasuk penggunaan satu agunan untuk beberapa kredit (window dressing) untuk menutupi kredit macet, hingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp29,1 miliar.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cilacap Belum Selesai! Kini Longsor Besar Timpa 20 Rumah Warga di Banjarnegara

16 November 2025 - 22:30 WIB

MWC NU Kraksaan Bersama Lintas Iman Lakukan Gerakan Tanam 1.000 Pisang Raja di Hutan Probolinggo

16 November 2025 - 22:01 WIB

BILA Award 205 Petrokimia Gresik Raih Penghargaan: Ecosystem Pergudangan dan Kemasan Terbaik

16 November 2025 - 21:39 WIB

Nusron: Sertifikat Tahun 1961-1997 Harap Dimutakhirkan

16 November 2025 - 19:25 WIB

Ayah Ditemukan Gendong 2 Anak di Longsor Cilacap

16 November 2025 - 18:27 WIB

Disimpan Dalam Pembalut, Dua Wanita Dipergoki Bawa Sabu Saat Besuk ke Lapas Narkotika Jakarta

16 November 2025 - 18:12 WIB

Muhammad Hisyam Remaja 13 Tahun Meninggal, Akibat Perundungan dalam Kelas SMPN 19 Tangerang

16 November 2025 - 17:28 WIB

Tragis, Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Diduga akibat Perundungan

16 November 2025 - 17:04 WIB

Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan

16 November 2025 - 16:07 WIB

Trending di News