Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA— Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 bukan sekadar menemukan bangunan tak tercatat dan barang-barang istimewa.
Sidak itu justru membuka fakta yang jauh lebih besar: di satu lembaga pemasyarakatan terkumpul 18 narapidana kelas kakap — mantan pejabat tinggi negara, pengusaha bermasa triliunan, mantan anggota DPR, BPK, hingga perwira tinggi polisi.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mereka menembus Rp 423 triliun lebih. Konsentrasi tokoh-tokoh berpengaruh ini di satu tempat memicu pertanyaan publik: apakah mereka menjalani hukuman sama dengan warga binaan lain, atau justru menikmati fasilitas istimewa yang tertutup dari pengawasan.
Dafta 18 Napi Kelas Berat Penghuni LP Cibinong
Disusun: Senin, 28 September 20 berdasar Putusan Pengadilan & Dokumen KPK
1. Ferdy Sambo
– Perkara: Pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus Sambo mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.
– Kerugian negara: —
– Hukuman: Penjara seumur hidup
– Keterangan: Mantan Kadiv Propam Polri; kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling menyita perhatian publik Indonesia.
2. Kuat Ma’ruf
– Perkara: Pembunuhan berencana — terlibat langsung dalam kasus Brigadir J
– Kerugian negara: —
– Hukuman: Penjara seumur hidup
– Keterangan: Mantan ajudan Ferdy Sambo; turut serta dalam eksekusi perencanaan kejahatan tersebut.
3. Ricky Rizal
– Perkara: Pembunuhan berencana — terlibat langsung dalam kasus Brigadir J
– Kerugian negara: —
– Hukuman: Penjara seumur hidup
– Keterangan: Mantan ajudan Ferdy Sambo; dinyatakan bersalah sebagai pelaku yang ikut melaksanakan peristiwa tersebut.
4. Harvey Moeis
– Perkara: Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — kasus pengelolaan PT Timah Tbk
– Kerugian negara: ± Rp 300 triliun
– Status hukum: Sedang dalam proses persidangan kasasi
– Keterangan: Pengusaha; kerugian negara tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.
5. Surya Darmadi
– Perkara: Korupsi dan TPPU — penguasaan lahan kelapa sawit di Kalimantan Selatan
– Kerugian negara: ± Rp 70,8 triliun
– Hukuman: Penjara seumur hidup + denda Rp 5 miliar
– Keterangan: Pengusaha; dinyatakan terbukti merugikan negara dalam skala triliunan rupiah.
6. Aulia Imran Maghbi
– Perkara: Korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pemuda dan Olahraga
– Kerugian negara: ± Rp 13,7 miliar
– Hukuman: Penjara 6 tahun + denda Rp 200 juta
– Keterangan: Mantan pejabat Kemenpora; terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan.
7. Winoto Kartono Then
– Perkara: Korupsi pengelolaan dana negara
– Kerugian negara: ± Rp 138 miliar
– Hukuman: Penjara 10 tahun + denda Rp 500 juta
– Keterangan: Pengusaha; terbukti terlibat penggelapan dana yang merugikan keuangan negara.
8. Rochmadi Saptogiri
– Perkara: Korupsi — jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan
– Kerugian negara: ± Rp 2,1 miliar
– Hukuman: Penjara 7 tahun + denda Rp 300 juta
– Keterangan: Mantan Kepala BPK; lembaga yang seharusnya mengawasi keuangan negara justru dipimpin orang yang tersandung korupsi.
9. Agus Winoto
– Perkara: Korupsi — jabatan di Bea Cukai Makassar
– Kerugian negara: ± Rp 14,6 miliar
– Hukuman: Penjara 8 tahun + denda Rp 400 juta
– Keterangan: Mantan Kepala Bea Cukai; terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.
10. Andra Yastrialsyah Agussalam
– Perkara: Korupsi — jabatan di PT Pertamina
– Kerugian negara: ± Rp 24,8 miliar
– Hukuman: Penjara 9 tahun + denda Rp 500 juta
– Keterangan: Mantan Direktur Keuangan Pertamina; terbukti menyalahgunakan aliran dana BUMN.
11. Suharjito
– Perkara: Korupsi — jabatan Anggota DPR RI
– Kerugian negara: ± Rp 6,9 miliar
– Hukuman: Penjara 7 tahun + denda Rp 250 juta
– Keterangan: Mantan wakil rakyat; terbukti menerima suap terkait keputusan kebijakan.
12. Rizal Djalil
– Perkara: Korupsi — jabatan Anggota BPK
– Kerugian negara: ± Rp 3,2 miliar
– Hukuman: Penjara 6,5 tahun + denda Rp 300 juta
– Keterangan: Mantan anggota lembaga audit negara; terbukti terlibat penerimaan suap.
13. I Ketut Suarbaawa
– Perkara: Korupsi — jabatan di Kementerian PUPR
– Kerugian negara: ± Rp 18,9 miliar
– Hukuman: Penjara 9 tahun + denda Rp 450 juta
– Keterangan: Mantan Direktur Jenderal Bina Marga; terbukti menyalahgunakan proyek infrastruktur.
14. Elviyanto
– Perkara: Korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian
– Kerugian negara: ± Rp 5,4 miliar
– Hukuman: Penjara 5 tahun + denda Rp 100 juta
– Keterangan: Terbukti melakukan penggelapan dana proyek pengadaan.
15. Rahmat Effendi (Pepen)
– Perkara: Korupsi dan gratifikasi — jabatan Wali Kota Bekasi
– Kerugian negara: ± Rp 4,3 miliar
– Hukuman: Penjara 10 tahun + denda Rp 300 juta
– Keterangan: Mantan kepala daerah; terbukti menerima suap dan hadiah terkait keputusan jabatan.
16. Suparta
– Perkara: Korupsi — jabatan di PT Pelindo II
– Kerugian negara: ± Rp 47,9 miliar
– Hukuman: Penjara 12 tahun + denda Rp 1 miliar
– Keterangan: Mantan Direktur Pelindo; terbukti merugikan keuangan BUMN pelabuhan.
17. Sontang Coin Manurung
– Perkara: Korupsi dan TPPU — aliran dana negara
– Kerugian negara: ± Rp 2,3 triliun
– Hukuman: Penjara 15 tahun + denda Rp 50 miliar
– Keterangan: Terbukti mengalirkan dana negara ke jalur tidak sah dalam skala triliunan rupiah.
18. Jimmy Masrin
– Perkara: Korupsi — pengadaan proyek & kerugian keuangan negara
– Kerugian negara: ± Rp 108 miliar
– Hukuman: Penjara 7 tahun + denda Rp 200 juta
Terpidana kasus korupsi; fotonya ditempatkan di bangunan yang diduga sebagai hunian khusus di kawasan Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa foto tersebut berasal dari hasil razia keamanan yang dilakukan di lokasi.**

















