Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

badge-check


					Saksi bernama Faysal Assegar ngamuk dan ancam datangkan massa ke PN Tipikor, kasus gratifikasi Rp1 triliun Dirjem Bea Cukai di Jakarta, Jumat 18 September 2026. Foto: kasuspedia Perbesar

Saksi bernama Faysal Assegar ngamuk dan ancam datangkan massa ke PN Tipikor, kasus gratifikasi Rp1 triliun Dirjem Bea Cukai di Jakarta, Jumat 18 September 2026. Foto: kasuspedia

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas pada Jumat, 18 September 2026.

Saat Faizal Assegaf hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, mengeluarkan ancaman yang mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Saat sesi pemeriksaan dirinya dinyatakan selesai, Faizal justru berdiri dan beteriak teriak lantang: jika perangkat elektronik yang disita tidak dikembalikan, ia akan mendatangkan massa ke rumah hakim maupun jaksa penuntut umum.

“Rakyat akan datang menanyakan dari mana asal kekayaan kalian,” tegasnya, seolah tidak peduli bahwa ia berdiri di ruang pengadilan.

Gratifikasi Bea Cukai
Sidang ini sedang mengadili dua orang terdakwa:

  • Djaka Budi Utama, mantan Direktur Jenderal Bea Cukai,
  • Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Djaka Budi Utama didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp1.087.697.000, berupa uang tunai, fasilitas, dan barang-barang dari berbagai pihak yang memiliki urusan dengan otoritas kepabeanan.

Sementara Rizal didakwa turut serta dalam pola korupsi tersebut, termasuk pembelian perangkat elektronik yang dikirimkan kepada Faizal Assegaf.

Podcast Rp 100 Juta

Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang menanganinya adalah tim jaksa KPK.

Sementara itu, Djaka Budi Utama didampingi oleh tim penasihat hukum, termasuk pengacara dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners — yang juga merupakan kantor hukum yang berafiliasi dengan Faizal Assegaf. Rizal juga didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.

Pertikaian dalam sidang hari ini berpusat pada satu set perangkat podcast dan elektronik senilai sekitar Rp100 juta.

Menurut keterangan jaksa dan terdakwa Rizal, barang itu dibeli menggunakan dana operasional kantor Ditjen Bea Cukai atas perintah pimpinan, lalu dialihkan dan dikirimkan kepada Faizal Assegaf — bukan digunakan untuk kepentingan dinas. Namun Faizal bersikeras menolak tuduhan tersebut:

Pertemanan

“Saya yang meminta ke Pak Rizal pada November 2025. Itu pemberian pribadi, atas dasar pertemanan. Saya minta dengan syarat harus pakai uang pribadi dan ikhlas. Bukan uang kantor, bukan korupsi.”

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sempat menanggapi dengan tenang namun tegas ketika diancam.

“Saksi mau apa? Mau mengancam saya? Saya sampai saat ini belum punya rumah, tidak perlu ditakut-takuti.”

Perkara ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di salah satu institusi keuangan negara yang paling strategis.

Jika terbukti bersalah, Djaka Budi Utama dan Rizal menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.

Sidang pembuktian masih berlanjut dan dijadwalkan akan mendatangkan lebih banyak saksi.

Kronologi

  1. Maret 2026 — KPK menerima laporan dan memulai penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai
  2. 28 April 2026 — KPK resmi menetapkan Djaka Budi Utama dan Rizal sebagai tersangka
  3. 29 April 2026 — Djaka Budi Utama dan Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
  4. Juli 2026 — Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta: Rp1,08 miliar suap dan gratifikasi
  5. Agustus 2026 — Sidang pembuktian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi awal
  6. 18 September 2026 — Faizal Assegaf dipanggil sebagai saksi. Mengemosi saat selesai diperiksa, mengancam mendatangkan massa ke rumah hakim dan jaksa jika perangkat podcast tidak dikembalikan
    ​Sementara ini — Sidang masih berjalan, belum ada putusan vonis.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Polisi OTT 28 Kepala Sekolah Banyuasin Berdalih Bimtek di Hotel Palembang, Barang Bukti Rp30 Juta Lebih

18 September 2026 - 18:21 WIB

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di News