Menu

Mode Gelap

News

Kerja Sama dengan Kejaksaan, Parkir Liar di Surabaya akan Dijerat Pasal Pemerasan

badge-check


					Kerja Sama dengan Kejaksaan, Parkir Liar di Surabaya akan Dijerat Pasal Pemerasan Perbesar

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian pada tahun 2025 untuk memberantas parkir liar.

“2025 saya akan MoU dengan kejaksaan, kepolisian, terkait parkir liar. Saya minta tidak ada lagi yang tidak resmi,” kata Eri, Kamis, 12 Desember 2024. Mekanismenya, lanjut Eri, juru parkir liar nantinya akan dijerat pasal selain tindak pidana ringan (tipiring) untuk efek jera,  yaitu pasal pemerasan.

“Contoh titik parkir (di Surabaya) yang resmi lima ribu, maka enggak boleh ada titik lagi selain titik itu. Pasalnya bisa pemerasan, itu yang saya kerja sama,” ucapnya lagi.

Sementara untuk juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eri komitmen kedepan akan memberlakukan bagi hasil yang lebih adil.

“Karena Perwali (yang) lama kerja samanya 20 persen jukir, 80 persen (masuk ke) PAD. Gimana (bisa) menyejahterakan masyarakat. Saya minta merubah itu. 2025 itu harus berubah,” katanya lagi.

Diketahui Februari lalu pemkot mulai bertahap menjalankan parkir nontunai di seluruh Tepi Jalan Umum. Rencananya, mekanisme pembagian hasil yakni 60 persen untuk pemerintah atau masuk PAD, 35 persen untuk juru parkir, dan lima persen untuk kepala pelataran.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jadi Korban Pengeroyokan, Kades Hoho Alkaf Anggap Polsek Mandiraja Memihak LSM Harimau

12 Maret 2026 - 07:26 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 2.000 Bus

11 Maret 2026 - 21:52 WIB

Tembus Rp 120 Ribu, Harga Cabai Rawit di Kota Malang

11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Warsubi Dampingi Khofifah Sapa Bansos dan Bantu 300 Drum Aspal untuk Jombang

11 Maret 2026 - 21:33 WIB

Dari Sektor Parkir Tepi Jalan Umum Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp73 Miliar 

11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Realisasi Pajak Mamin Pemkab Jombang 2025 Mencapai Rp4,95 Miliar 99 Persen

11 Maret 2026 - 21:01 WIB

Dewan Kecewa Berat Dirut PT Agrinas Pangan Mangkir, Alasan Sakit Demam

11 Maret 2026 - 20:24 WIB

Diduga Keracunan Menu MBG 154 Siswa Sidikalang Dirawat di RS

11 Maret 2026 - 16:07 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan Terus

11 Maret 2026 - 14:17 WIB

Trending di News