Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Melabrak DPR RI, Botok Kaget Uang Pribadinya Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri

badge-check


					Bank Mandiri melakukan tindakan blokir dana Rp80 juta milik tokoh pergerakan masyarakat Pati yang saat ini sedang mendatangi pintu gerbang DPR RI, untuk mendesak agar Dewan mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Foto: ist Perbesar

Bank Mandiri melakukan tindakan blokir dana Rp80 juta milik tokoh pergerakan masyarakat Pati yang saat ini sedang mendatangi pintu gerbang DPR RI, untuk mendesak agar Dewan mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Supriyono bin Munadi lebih dikenal dengan panggilan Mas Botok, tokoh sekaligus aktivis dari Aliansi  Masyarakat  Pati  Bersatu (AMPB) di Kabupaten Pati, Jawa  Tengah, mengalami blokafe finansiil, karena dana miliknya Rp80 juta diblokir Bank Mandiri.

Saat ini, dia bersama kawan duetnya, Teguh, dan bersama puluhan warga Pati berada di depan pintu gerbang DPR RI Jakarta, untuk mendesak para anggota Dewan agar segera mensahkan Rancangan Undang‑Undang tentang Perampasan Aset Koruptor.

Diduga keras, untuk mengalangi gerakan massa itu, aparat keamanan  membekukan rekening Botok.

Dana tersebut adalah danan pribadibya, serta sumbangan warga untuk kebutuhan selama di Jakarta. Blokir dilakukan sejak Sabtu, 22 Agustus 2026.

“Uang itu milik saya sendiri, hasil kerja keras menabung selama bertahun‑tahun. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, saat hendak mengambilnya ternyata rekening sudah dibekukan.” Kata pria itu mengeluh kepada netizen.

“Saya kaget, bingung, dan sangat membutuhkan dana tersebut,” ungkap Mas Botok. Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan usaha keluarganya.” Tutur dia.

Permintaan Aparat Keamanan

Pihak Bank Mandiri telah memberikan keterangan resmi: pembekuan rekening dilakukan atas permintaan aparat keamanan, bukan kebijakan internal bank.

Bank wajib menaati perintah hukum yang berlaku, sehingga belum dapat membuka kembali akses nasabah sampai ada instruksi pencabutan dari pihak berwenang.

Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci alasan dasar pembekuan maupun kepastian kapan dana tersebut bisa dicairkan kembali.

Namun sampai saat ini, pihak bank belum membuka blokir tersebut, dan pihak aparat keamanan hingga kini belum merespon keluhan Botok.

Di hadapan para wakil rakyat, Supriyono “Mas Botok” menyampaikan: “Kita butuh aturan yang tegas, jelas, dan transparan—siapa yang salah, asetnya diambil untuk negara, tapi warga biasa yang tidak bersalah jangan sampai ikut terganggu hak‑haknya.”

Ia berharap UU ini akan melindungi rakyat sekaligus mempermudah penanganan aset hasil korupsi, sehingga kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran berharga dan pendorong perbaikan sistem ke depannya.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Mas Botok bersama sejumlah rekan aktivis sempat divonis menjalani pengawasan oleh pengadilan—sebuah perjalanan panjang yang memperkuat komitmennya memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga biasa.

Masyarakat berharap kasusnya segera dijelaskan secara transparan, haknya dipulihkan sepenuhnya, serta RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

1. Identitas: Nama lengkap Supriyono, dokumen pengadilan: Supriyono alias Botok bin Munadi → dikenal Mas Botok, tokoh/aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kabupaten Pati Jawa Tengah

2. Riwayat: 5 Maret 2026 — Mas Botok dkk divonis pengawasan; Jubir tegaskan tak ada intervensi luar

3. Kasus saat ini: Memiliki tabungan Rp80 juta di Bank Mandiri, tiba‑tiba rekening dibekukan

4. Konfirmasi Bank Mandiri: Pembekuan atas permintaan aparat keamanan — Sabtu 22 Agustus 2026; belum ada alasan rinci & jadwal pencabutan

5. Tindakan: Mas Botok datang ke Gedung DPR RI Jakarta, mendesak segera mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor.

6. Pesan: Aturan tegas & jelas — koruptor diambil asetnya, warga tak bersalah haknya terlindungi & dipulihkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PD Surabaya Gelar Lomba Rakyat 17 Agustusan, September Pecahkan Rekor Muri Donor Darah

23 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Trending di News