Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

YLKI Peringatkan Potensi Kerugian Konsumen Akibat Rencana Pembatasan Pertalite

badge-check


					BBM Pertalite Perbesar

BBM Pertalite

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan potensi kerugian besar yang mengintai masyarakat menyusul rencana pemerintah memperketat penyaluran BBM jenis Pertalite berdasarkan indikator jenis kendaraan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa penggunaan jenis kendaraan sebagai acuan tingkat kesejahteraan sangat berisiko merugikan finansial konsumen. Hal ini disebabkan karena indikator fisik kendaraan tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi ekonomi riil seseorang, sehingga kesalahan pendataan berpotensi mencabut hak subsidi masyarakat yang sebenarnya membutuhkan.

Kerugian konsumen kian diperparah oleh ketiadaan informasi yang jelas dan terperinci dari pemerintah mengenai kriteria serta mekanisme pembatasan tersebut di lapangan. Ketidakpastian aturan ini merampas hak konsumen untuk mendapatkan kejelasan baku mengenai tata cara pembatasan yang akan langsung memengaruhi pengeluaran harian mereka.

Tanpa adanya kejelasan dan sosialisasi yang matang, penerapan kebijakan ini dipastikan memicu gejolak dan merugikan masyarakat luas secara mendadak.

Guna mencegah kerugian yang berkelanjutan akibat kesalahan klasifikasi data, YLKI mendesak pemerintah untuk tidak terburu-buru dan segera menyiapkan skema transisi melalui uji coba terbatas.

Pemerintah juga diwajibkan menyediakan layanan sanggahan atau koreksi data yang cepat, gratis, dan mudah diakses. Kepastian batas waktu penyelesaian aduan menjadi krusial agar konsumen yang menjadi korban salah sasaran data tidak dirugikan secara finansial sewaktu kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional