Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

YLKI Peringatkan Potensi Kerugian Konsumen Akibat Rencana Pembatasan Pertalite

badge-check


					BBM Pertalite Perbesar

BBM Pertalite

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan potensi kerugian besar yang mengintai masyarakat menyusul rencana pemerintah memperketat penyaluran BBM jenis Pertalite berdasarkan indikator jenis kendaraan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa penggunaan jenis kendaraan sebagai acuan tingkat kesejahteraan sangat berisiko merugikan finansial konsumen. Hal ini disebabkan karena indikator fisik kendaraan tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi ekonomi riil seseorang, sehingga kesalahan pendataan berpotensi mencabut hak subsidi masyarakat yang sebenarnya membutuhkan.

Kerugian konsumen kian diperparah oleh ketiadaan informasi yang jelas dan terperinci dari pemerintah mengenai kriteria serta mekanisme pembatasan tersebut di lapangan. Ketidakpastian aturan ini merampas hak konsumen untuk mendapatkan kejelasan baku mengenai tata cara pembatasan yang akan langsung memengaruhi pengeluaran harian mereka.

Tanpa adanya kejelasan dan sosialisasi yang matang, penerapan kebijakan ini dipastikan memicu gejolak dan merugikan masyarakat luas secara mendadak.

Guna mencegah kerugian yang berkelanjutan akibat kesalahan klasifikasi data, YLKI mendesak pemerintah untuk tidak terburu-buru dan segera menyiapkan skema transisi melalui uji coba terbatas.

Pemerintah juga diwajibkan menyediakan layanan sanggahan atau koreksi data yang cepat, gratis, dan mudah diakses. Kepastian batas waktu penyelesaian aduan menjadi krusial agar konsumen yang menjadi korban salah sasaran data tidak dirugikan secara finansial sewaktu kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Temuan Uang Palsu di BSD Rp36 M: Kasat Mata Mirip Rupiah Asli

23 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim  Bebas Bea

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Segini Ancar-ancar Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

20 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Purbaya Jamin APBN Aman

20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Trending di Nasional