Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, YOGYA– — Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, kembali membuka fakta yang mengundang kemarahan publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Drs. H. M. Nurrochman, S.H., M.H, Anggota Majelis Hakim I Siti Aminah, S.H., M.Hum. Arief Budiman, S.H., M.Kn.
Sidang menghadirkan bukti-bukti mengejutkan terkait perlakuan terhadap puluhan anak yang dititipkan orang tua.
Sebelas pengasuh didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut.
Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Mereka adalah:
- Heny Purwaningsih
- Devina Riadi
- Sri Rukmini
- Evi Nurvita Sari
- Zikrul Aqidah
- Dinar Olivia Susan
- Dwi Maryati Asmarita
- Sri Rejeki
- Listiarini
- Fitri Nurhidayah
- Nur Fatimatu Zahroh.
Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.
Tanggal sidang Selasa, 18 Agustus 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kritianto.
Fakta Mencengangkan
Dalam persidangan, Jaksa Sigit Kristianto memaparkan rangkaian peristiwa yang sangat memprihatinkan:
* Anak ditenggelamkan ke kolam — Salah satu bentuk hukuman yang diduga dilakukan pengasuh kepada anak-anak yang dianggap sulit diatur adalah ditenggelamkan ke kolam di lingkungan daycare, hingga anak tersebut ketakutan dan menangis hebat.
* Makanan sisa diolah kembali — Makanan yang tidak habis dimakan sebelumnya dikumpulkan, dihaluskan, dan dicampur kembali menjadi bubur untuk disajikan kepada anak-anak pada jam makan berikutnya. Praktik ini diduga dilakukan berulang kali untuk menghemat biaya operasional.
* Anak dibiarkan menangis tanpa ditolong — Bayi dan balita yang menangis dibiarkan berjam-jam tanpa digendong, disusui, atau dibujuk. Pengasuh justru sibuk dengan urusan masing-masing.
* Kekerasan fisik dan kata-kata kasar — Anak-anak diduga sering dipukul, dicubit, dan dimarahi dengan kata-kata yang tidak pantas.
* Tidak ada catatan kesehatan & kebersihan — Tidak ada pencatatan kondisi kesehatan anak, alat makan tidak dicuci bersih, dan area bermain jarang dibersihkan.
Seorang orang tua yang menjemput anaknya secara tiba-tiba menemukan anaknya menangis hebat, tampak ketakutan, dan ada bekas memar di tubuhnya. Saat ditanya, anak tersebut menyebut “kolam” dan “marah”.
Pengaduan Orabg Tua
Orang tua tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang dan membagikan pengalamannya di media sosial.
Banyak orang tua lain kemudian menyampaikan keluhan serupa: anak pulang lapar, kotor, ketakutan, dan sering sakit tanpa sebab jelas.
Dinas Sosial dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak. Ditemukan kondisi kebersihan yang sangat buruk, catatan pengasuhan yang tidak tertib, dan bukti pengolahan makanan sisa.
11 Terdakwa
Sebelas orang pengasuh, termasuk pemilik daycare, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak. Mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
– Penyidikan berjalan — Penyidik mengumpulkan keterangan puluhan saksi, termasuk orang tua, mantan pengasuh, dan tenaga medis yang pernah menangani anak-anak korban.
– Sidang perdana — Dilakukan di PN Yogyakarta, di mana para terdakwa didakwa secara resmi. Sebagian terdakwa mengakui sebagian tuduhan, namun menolak mengakui tindakan kekerasan secara sengaja.
Sidang lanjutan 18 Agustus 2026, duduk sebahai jaksa penuntu umum, Jaksa Sigit Kristianto
Ia memaparkan fakta-fakta lengkap di hadapan Majelis Hakim, termasuk praktik pengolahan makanan sisa dan penenggelaman anak ke kolam. Sidang berlanjut dengan mendengarkan saksi-saksi.**

















