Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Bupati Jombang, H Warsubi telah menerbitkan surat keputusan resmi bernomor 188.45/ 234/ SK/ 415.013/ 2026 tertanggal 28 Juli 2026, berisi pemberhentikan sementara Hartono, S.Sos., M.M.) sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang.
Langkah tegas ini diambil menyusul berkembangnya kasus dugaan penyalahgunaan dana anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sejahtera (KPRI) Jombang yang menimbulkan kerugian diperkirakan mencapai Rp124 miliar lebih.
Diketahui Hartono juga merangkap jabatan sebagai Ketua Pengurus KPRI Jombang selama periode berjalan.
Dalam surat keputusan tersebut tertulis jelas bahwa tindakan ini diambil demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan, menjaga nama baik instansi, dan mencegah terjadinya benturan kepentingan selama masa pemeriksaan.
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal diterbitkan sampai ada ketetapan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Andi Kurniawan, S.H., M.H, Rabu 4 Agustus 2026.
“Nomor surat keputusan tersebut sah diterbitkan oleh Bupati Jombang. Tindakan ini semata-mata demi kelancaran proses hukum dan kepatuhan pada aturan kepegawaian. Hal ini tidak bermakna putusan bersalah, melainkan penerapan asas praduga tak bersalah.”
Kasus bermula dari gelombang keluhan ribuan anggota yang tidak dapat mencairkan simpanan pokok, simpanan wajib, maupun hasil usaha yang seharusnya jatuh tempo sejak awal tahun 2026.
Anggota yang terdampak meliputi Aparatur Sipil Negara, guru, tenaga kesehatan, pegawai dinas, hingga pensiunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Total kerugian yang diperkirakan sementara mencapai angka Rp124 miliar, meski tim berwenang masih memverifikasi rincian rekening satu per satu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H. membenarkan bahwa penanganan kasus telah sepenuhnya masuk ke tahap penyidikan.
“Kami menerima laporan resmi dari perwakilan anggota pada pertengahan tahun ini. Pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta pengumpulan dokumen pertanggungjawaban keuangan koperasi sedang kami kerjakan secara menyeluruh.”
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, SH, SIK menyatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil penyelidikan awal kepada Kejaksaan Negeri Jombang selaku penangan utama kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan.
Pihak kepolisian tetap mendukung penuh agar fakta terungkap jelas, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran dana yang tidak ditemukan.
Masyarakat dan anggota diimbau tidak terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah Kabupaten Jombang berjanji akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas demi kepastian hak para anggota.
Apabila nanti hasil penyidikan membuktikan tidak ada kesalahan, maka status kepegawaian akan dikembalikan sebagaimana semestinya.
Kronologi
1. Awal 2026: Anggota mulai melapor tidak dapat mencairkan simpanan dan hasil usaha koperasi
2. Mei–Juni 2026: Pengurus memberikan berbagai alasan penundaan namun dana tidak kunjung cair
3. 10 Juli 2026: Perwakilan anggota melapor resmi ke Kejaksaan Negeri Jombang
4. 24 Juli 2026: Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Hartono dan bendahara pengurus
5. 28 Juli 2026: Bupati Jombang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.45/234/SK/415.013/2026
6. 5 Agustus 2026: Isi surat dan status pemberhentian dikukuhkan secara resmi.**

















