Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

badge-check


					Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra. Foto: Polres Jombang Perbesar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra. Foto: Polres Jombang

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Aparat penegak hukum di Kabupaten Jombang, mulai turun tangan melakukan penjajakan fakta dan penyelidikan pendahuluan terhadap kekosongan kas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum di balik kosongnya kas koperasi tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan,  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Magrib Agung Saputra, Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan telah memulai penyelidikan kasus keuangan senilai Rp124 miliar itu.

“Benar, tim kami sudah mulai bergerak melakukan langkah penjajakan fakta guna merespons keresahan masyarakat maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun perlu kami luruskan, sampai saat ini belum ada laporan pidana resmi yang diajukan.” Tutur dia menjelaskan.

“Kegiatan yang berjalan saat ini baru sebatas klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, belum sampai pada penetapan tersangka maupun pemanggilan paksa,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jombang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan khusus terkait tahap penyidikan, namun telah mengonfirmasi menerima laporan dugaan penyimpangan dari Lembaga Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Mojokerto.

Berkas tersebut kini sedang ditelaah kelengkapannya.

Kejaksaan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila hasil penelaahan maupun temuan dari instansi lain menunjukkan adanya unsur tindak pidana.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jombang selaku pembina dan pengawas telah merampungkan hasil pemeriksaan kesehatan kelembagaan.

Langgar Prosedur

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Jombang, Yusnia Rahma, memaparkan bahwa ditemukan indikasi kuat ada pengalihan dana anggota senilai sekitar Rp120 miliar diubah menjadi bentuk aset tanah tanpa melalui prosedur dan persetujuan yang sah.

Akibatnya, kas operasional menjadi kosong sehingga ribuan anggota tidak dapat menarik uang simpanannya.

“Koperasi saat ini kami tetapkan berada dalam status pengawasan ketat dan tidak diperkenankan melakukan transaksi pengeluaran dana baru,” jelas Yusnia.

Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh anggota maupun pihak yang dirugikan agar melengkapi bukti-bukti kepemilikan simpanan serta dokumen pendukung lainnya untuk diserahkan kepada aparat jika hendak melapor secara resmi.

Hal ini guna mempercepat proses pembuktian dan penanganan perkara.

Kepolisian berjanji akan bekerja secara teliti, transparan, dan mengikuti asas praduga tak bersalah sampai fakta sesungguhnya terungkap sepenuhnya demi keadilan bagi para anggota yang haknya belum terpenuhi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Ajaran 2026/2027

30 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAIST Korsel Temukan ‘Sakelar Genetik’ Pengubah Sel Kanker Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Peringatan Harganas 33, Bupati Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan dari Kementrian KPPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:43 WIB

BPK Jatim Temukan Angka Rp554 Juta Bansos Masuk Kantong Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:02 WIB

Kejati Jatim Menahan Satu Lagi Pejabat ESDM, Kasus Pungli Perizinan Barang Bukti Rp14 Miliar Lebih

29 Juli 2026 - 14:17 WIB

Vonis Judol Jaka Purnama Inkracht, Kejaksaan Serahkan Uang TPPU Rp9,05 M ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:10 WIB

10 Daftar Saham Atas Nama Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

29 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di News