Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO— Petugas kepolisian Polres Mojokerto sedang memburu seorang pria bernama Satuan, 40, terduga pelaku kriminal berdarah di Dusun Tempuran, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, 6 Mei 2026.
Pria itu diduga tega membacok ibu mertuanya hingga tewas dan melukai istrinya sendiri secara serius.
Kejadian ini mengguncang warga setempat karena terjadi di lingkungan keluarga yang selama ini dianggap normal.
- Siti Arofah (54 tahun) – Ibu mertua pelaku, tewas di lokasi dengan luka menganga di leher
- Sri Wahyuni (35 tahun) – Istri pelaku, mengalami luka parah di leher dan wajah, kini dalam perawatan intensif di rumah sakit
Insiden dilaporkan oleh warga sekitar pukul 09.00 WIB. Saat polisi tiba, mereka menemukan dua korban perempuan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah.
Siti Arofah sudah tidak bernyawa, sementara Sri Wahyuni masih sadar namun terluka parah dan segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menurut keterangan warga, sebelum kejadian tidak terdengar pertengkaran hebat. Namun, Ketua RT setempat, M Suroto, mengaku curiga, saat melihat pelaku melintas di depan rumah dengan kondisi tangan berlumuran darah sebelum akhirnya melarikan diri.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyatakan bahwa tim penyidik dan Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti fisik dan jejak digital.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat tiba di lokasi, benar ada satu korban tewas dan satu lagi luka serius,” ujar Aldhino di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran intensif oleh aparat.
“Pelaku diketahui adalah suami dari korban selamat dan menantu dari korban tewas. Ia kabur usai melakukan aksinya. Kami sedang memburunya ke berbagai arah untuk segera diamankan,” tegasnya.
Jenazah Siti Arofah telah dibawa ke RSUD Pusdik Watukosek, Porong, Sidoarjo untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian secara pasti.
Reaksi Warga
Warga sekitar mengaku sangat terkejut dan syok dengan kejadian ini. Mereka mengaku tidak pernah melihat adanya tanda-tanda perselisihan yang serius antara pelaku dan keluarga istrinya sebelumnya.
“Tidak ada tanda-tanda sebelumnya. Kami semua kaget, bagaimana bisa menantu tega melakukan hal sekejam itu kepada mertua sendiri,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Hukum
Jika tertangkap dan terbukti bersalah, Satuan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. **







