Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dianggap Menghambat Proses Hukum, Polda Metro Jaya Menahan Dokter Richard Lee

badge-check


					Dokter Richard Lee. Instagram@dr.richard_lee Perbesar

Dokter Richard Lee. [email protected]_lee

Penulis; Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  JAKARTA- Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, terkait dugaan penghambatan penyidikan.

Penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses hukum, termasuk mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026 dan wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.

Ia diperiksa selama empat jam (13.00-17.00 WIB) dengan 29 pertanyaan sebelum ditahan pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya; pemeriksaan kesehatan sebelumnya menunjukkan kondisinya normal.

Kasus bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon yang diduga overclaim komposisi.

Richard Lee ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah rangkaian proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan.

Kronologi

  • 2 Desember 2024: dr. Samira Farahnaz (Doktif) melaporkan Richard Lee atas dugaan overclaim produk seperti White Tomato dan DNA Salmon (LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT).

  • 15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran tersebut.

  • 23 Desember 2025: Panggilan pertama sebagai tersangka, tapi Richard Lee minta reschedule.

  • 7 Januari 2026: Pemeriksaan perdana dijadwalkan ulang, tapi masih terus menggunakan mangkir berlanjut.

  • 23 Februari 2026: Mangkir wajib lapor tanpa alasan jelas.

  • 3 Maret 2026: Mangkir pemeriksaan tambahan; justru erus upload  live TikTok.

  • 5 Maret 2026: Mangkir wajib lapor lagi.

  • 6 Maret 2026 (13.00-17.00 WIB): Diperiksa 4 jam dengan 29 pertanyaan terkait kasus Doktif; kondisi kesehatan normal setelah cek Biddokes.

  • 6 Maret 2026 (21.50 WIB): Resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena dua alasan: mangkir pemeriksaan dan wajib lapor. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PJ Bupati Cilacap Aulia Fatma: Dugaan 100 Titik MBG Fiktif

23 Juni 2026 - 09:11 WIB

Menelisik Akar Terorisme (24): Kata Sandi ‘Saya Mengenalmu!’

22 Juni 2026 - 23:39 WIB

Unusa Kembangkan Program Pemulihan Skizofrenia Berbasis Komunitas di Yayasan Al Hafish Sidoarjo

22 Juni 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Untuk 420 Ribu Orang

22 Juni 2026 - 21:36 WIB

25 Tahun Shiddigiyyah secara Mandiri Bantu Bangun 2.556 Rumah Warga Tanpa Bedakan Suku dan Agama

22 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sosialisasi Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Mitra Konsultan Hukum bagi Pengelola Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

Langkah Strategis, ISNU Jawa Timur Gelar Halaqoh Nasional Bahas Ekonomi dan Geopolitik Global

21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketua APINDO Fathurrohman: Siapkan 1.200 Lapangan Kerja Hadapi Ancaman 1.000 PHK

21 Juni 2026 - 20:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di News