Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Satserse Gresik Menyita 2 Kg Bubuk Mercon di Kafe, Pelanggaran Simpan Bahan Peledak

badge-check


					Serse Polres gresik mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon seberat 2 kh di sebuah kafe di Gresik. Foto: Ist Perbesar

Serse Polres gresik mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon seberat 2 kh di sebuah kafe di Gresik. Foto: Ist

Penulis: Sanny   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK- Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal, berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti Minggu (1/3) dini hari.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam yang menyebutkan, adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Pada saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Triliun bagi Pemprov dan Pemkab/ Pemkot Pendukung MBG Terbaik

29 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Wasev Sterad Mabes TNI Turun ke Klitih Plandaan Meninjau dan Evaluasi TMMD 130

29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Yogya Mencekam, Sri Sultan Turun Tangan Temui Demonstran di Depan Polda Kamis Dinihari

29 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Minyak Sawit RI Mengalir Sampai ke Israel Lewat Singapura Sejak 2023

28 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kunjungan Pasca Kebakaran, Bupati Warsubi Janjikan Pasar Cukir Bisa Dioperasikan sebelum Idul Fitri 2027

28 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berprestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kinerja Disdikbud 2026, Wor Windari: Rerata Lama Sekolah di Jombang 9,15 Tahun Lampaui Program Nasional

28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di News