Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kasus MBG Basi Kepanjen, Pembina SPPG Masduki: Sebelumnya Anak-anak Jarang Sarapan ke Sekolah

badge-check


					Pembina SPPG Miftahul umum, Masduki Z. Foto: jombangkab.go,id Perbesar

Pembina SPPG Miftahul umum, Masduki Z. Foto: jombangkab.go,id

Penulis: Elok Apriyanto |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-  Desakan evaluasi hingga pencabutan izin operasional terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren Miftahul Ulum Dero, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kian menguat.

Hal ini menyusul temuan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga basi dan tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah.

SPPG tersebut diketahui milik Masduki,  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang.

Masduki menjelaskan bahwa pendirian dan pengelolaan SPPG Pesantren Miftahul Ulum merupakan bagian dari inisiatif strategis di lingkungan ormas keagamaan.

Dalam pelaksanaannya, SPPG disebut bersinergi dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga keuangan berbasis organisasi keagamaan.

“Saya kebetulan punya Yayasan Miftahul Ulum dan saya sebagai pembina. Ketika ada program MBG, kami diminta membuat dapur oleh salah satu partai yang berafiliasi dengan NU,” ujar Masduki saat dimintai Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan dapur MBG di Kesamben Jombang juga membawa dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Mayoritas pekerja dapur berasal dari kalangan kurang mampu di lingkungan pesantren.

“Sebelum ada MBG, anak-anak jarang sarapan. Dengan program ini, kebiasaan itu mulai terbangun,” katanya.

Meski demikian, Masduki tidak menampik adanya keteledoran kualitas menu MBG, termasuk temuan makanan diduga basi di SMPN 2 Kesamben.

Ia mengklaim, begitu laporan diterima dari pihak sekolah, pihak SPPG langsung menarik dan mengganti menu tersebut.

“Kami langsung tarik dan ganti. Yang penting ada solusi, kami tidak menyalahkan siapa pun,” ucapnya.

Menurut Masduki, penurunan kualitas makanan diduga terjadi saat proses pemorsian atau pengemasan ketika makanan masih dalam kondisi panas. Hal ini disebut menjadi bahan evaluasi internal SPPG.

Ia juga memastikan bahwa pengecekan bahan makanan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai sebelum dimasak hingga pengiriman.

Distribusi makanan dilakukan ke sekitar 44 lembaga pendidikan, mulai TK hingga SMP, pada pukul 07.00–08.00 WIB, menyesuaikan jam pulang siswa.

Masduki juga mengakui bahwa sebelum temuan MBG basi di SMPN 2 Kesamben, sempat terjadi kasus lain, yakni lauk telur yang dinilai busuk dan kurang layak konsumsi.

Sementara itu, salah satu pemilik SPPG di wilayah lain berinisial R menyebut bahwa dapur SPPG Pesantren Miftahul Ulum Dero Kesamben memang berada dalam jejaring dukungan ormas keagamaan dan partai besar.

“Iya, dapur SPPG itu milik Pak Masduki. Ada keterlibatan ormas keagamaan dan partai besar. Jadi mungkin aman-aman saja. Meski ada evaluasi, kecil kemungkinan izinnya dicabut, beda dengan SPPG non-afiliasi seperti kami,” ujarnya.

Kasus temuan menu MBG tidak layak konsumsi di Kecamatan Kesamben ini juga mendapat sorotan dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori.

Aan menilai kelalaian SPPG Pesantren Miftahul Ulum tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, makanan tidak layak konsumsi ditemukan di dua sekolah berbeda, dengan waktu dan lokasi terpisah.

“Ini bukan persoalan ringan. Jika makanan tidak layak konsumsi bisa sampai ke siswa, berarti ada masalah serius dalam manajemen dan pengawasan SPPG,” tegas Aan, Kamis (22/1/2026).

LInK Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta tidak ragu mencabut izin operasional SPPG apabila terbukti lalai dan melanggar standar pelaksanaan program MBG.

“Program MBG menyangkut keselamatan dan kesehatan anak. Evaluasi harus objektif dan bebas dari kepentingan apa pun,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News