Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kasus guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari, tengah jadi sorotan publik.
Ia dipolisikan setelah merazia rambut siswa pada 8 Januari 2025, yang berujung pemotongan rambut seorang murid kelas 6 yang menolak aturan.
Tri mengaku sempat menampar mulut siswa secara refleks, hingga orang tua murid melaporkannya ke polisi.
Meski pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan PGRI sudah berupaya mediasi, laporan tak kunjung dicabut.
Dalam rapat Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), Tri menangis menceritakan nasibnya.
Ia kini berstatus tersangka dan wajib lapor, sementara sang suami ditahan sejak 28 Oktober 2025.
“Saya sudah minta maaf, bahkan siap berhenti mengajar. Tapi belum ada keputusan damai. Harapan saya, suami bisa pulang dan masalah selesai,” ujar Tri.**









