Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke sejumlah kepolisian terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea.
Laporan dugaan penistaan agama masuk ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, hingga Polresta Malang.
Namun, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Ia menegaskan bahwa aturan penodaan agama masih merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
“Materi lawakan yang dianggap penodaan agama dan berpotensi memecah belah bangsa, tidak bisa serta-merta dijerat hukum,” ujar Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat di kanal YouTube miliknya, Senin (19/1/2026).
Arie Kriting: Komedi Agama Ada Batasnya
Dalam kesempatan yang sama, komika Arie Kriting menekankan pentingnya kesadaran bahwa Indonesia adalah negara beragama.
Menurutnya, komedi tidak bisa sembarangan menyentuh ranah agama.
“Agama itu bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Jadi kita nggak bisa seenaknya bermain di wilayah tersebut,” jelas Arie.
Arie menambahkan, komedian biasanya enggan menjadikan ritual keagamaan sebagai bahan lawakan.
Ia menilai ritual bersifat sakral, sehingga tidak pantas dijadikan bahan candaan, bahkan terhadap agama yang dianut sendiri.
Sebaliknya, kebiasaan masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan tata cara ibadah masih bisa dijadikan materi komedi.
Ia mencontohkan tradisi membawa koran saat salat Id di lapangan.
“Hal itu bukan bagian dari syariat, melainkan kebiasaan masyarakat. Jadi bisa dijadikan bahan komedi tanpa menyinggung tata cara ibadah,” ungkapnya.
Menurut Arie, batasan tersebut penting agar komedi tetap bisa menghibur tanpa menyinggung hal-hal yang bersifat sakral.**









