Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, TEHRAN, Pada hari Rabu, Presiden Donald Trump mengaku mendapat kabar bahwa Iran mulai menahan diri. Menurutnya, negara tersebut tidak lagi bertindak kasar pada pendemo dan menunda jadwal hukuman mati.
Kabar ini dilihat sebagai tanda meredanya suasana panas antara Amerika Serikat dan Iran yang hampir saja memicu perang.
Trump berkata di Kantor Oval pada 14 Januari, “Kami diberitahu bahwa pembunuhan di Iran sedang berhenti. Pembunuhan itu telah berhenti, sedang berhenti, dan tidak ada rencana untuk eksekusi atau sebuah eksekusi atau eksekusi-eksekusi,”
Seperti diberitakan ABC News, Trump menyebut kabar itu datang dari “sumber-sumber yang sangat penting dari pihak lain.” Meski begitu, ia belum yakin sepenuhnya dan bilang, “Saya harap itu benar. Siapa yang tahu, kan?”
Ucapan Trump ini keluar tak lama setelah pejabat hukum Iran memberi sinyal bahwa pendemo yang ditangkap bakal segera diadili dan dihukum mati. Hal itu seolah melawan ancaman Trump sebelumnya yang menjanjikan “tindakan yang sangat tegas” jika hukuman mati tetap jalan.
Sementara itu, kelompok HAM Hengaw dari Norwegia memastikan bahwa Erfan Soltani belum jadi dieksekusi. Pemuda 26 tahun ini sebelumnya ditangkap saat ikut demo pada 8 Januari.
Menurut Amnesty International, Soltani divonis mati tanpa didampingi pengacara, dan keluarganya baru tahu soal rencana hukuman itu empat hari usai ia ditahan.
Hengaw menyebut hukuman itu “belum dilaksanakan dan telah ditunda,” walaupun banyak pihak masih sangat cemas memikirkan nasibnya.
Poin Penting
* Fakta Kasus: Erfan Soltani (26 tahun) ditangkap karena meneriakkan “Freedom” saat demo anti-pemerintah. Ia dijatuhi hukuman gantung tanpa kesempatan membela diri secara hukum. Eksekusi yang dijadwalkan Rabu, 14 Januari 2026, kini tertunda.
* Situasi Politik: Kasus ini terjadi di tengah gelombang protes besar yang memakan ribuan korban jiwa di Iran. Soltani adalah pendemo pertama yang divonis mati dalam kerusuhan terbaru ini. Dunia menilai proses hukum yang tertutup ini melanggar hak asasi manusia.
* Dampak: Hukuman mati tanpa sidang yang adil melanggar aturan dunia. Hal ini berisiko memicu kemarahan yang lebih besar dari rakyat Iran dan mengundang tekanan keras dari negara-negara Barat.***






