Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Jumat. Ia belum menjelaskan apakah hanya Yaqut atau ada pihak lain yang terlibat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penetapan tersangka sudah dilakukan dalam penyidikan perkara kuota haji.
Kasus ini mulai disidik pada 9 Agustus 2025, dengan koordinasi bersama BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus, KPK menyebut kerugian awal lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat.
DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler. **






