Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANDUNG- Petugas Lapas Banceuy Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh ibu hamil berinisial DP pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Kepala Lapas Eris Ramdani mengonfirmasi bahwa DP datang membesuk suaminya MS, yang menjalani hukuman 3 tahun atas kasus pencurian.
Setelah digeledah secara fisik, dari tubuhnya ditemukan 8 paket sabu dan 20 butir obat keras yang disembunyikan di dalam BH. Kasus ini menunjukkan upaya rutin pengamanan lapas meski terhadap pengunjung hamil.
DP datang untuk membesuk narapidana MS, yang menjalani hukuman 3 tahun atas kasus pencurian dan telah menjalani masa tahanan sekitar 1,8 tahun.
Karena hamil, ia lolos pemeriksaan X-ray dan body scanner, tapi pemeriksaan manual menemukan barang haram tersebut. Petugas langsung mengamankan DP dan MS untuk interogasi.
Keterangan Pelaku
DP mengaku bertindak sebagai kurir yang dititipi barang oleh pihak luar, dengan janji imbalan uang, untuk diserahkan ke MS. Ia nekat memanfaatkan kondisi kehamilan agar terhindar dari pemeriksaan ketat. Kasus dilimpahkan ke Reserse Narkoba Polrestabes Bandung guna ungkap jaringan lebih lanjut.
Penyelundupan narkotika ke lapas dapat dijerat Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Janji imbalan uang yang diakui DP juga bisa mengarah ke unsur kurir sindikat narkoba, meski tuntutan spesifik belum diumumkan.
Hingga 4 Januari 2026, belum ada perkembangan resmi mengenai status hukum atau tuntutan terhadap ibu hamil berinisial DP yang tertangkap menyelundupkan narkoba ke Lapas Banceuy Bandung. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah penangkapan pada 3 Januari 2026.
DP dan narapidana MS diamankan untuk interogasi, tetapi belum ada pengumuman penetapan sebagai tersangka atau proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian fokus mengungkap jaringan kurir narkoba di balik aksi ini, mengingat DP mengaku hanya menerima titipan dengan imbalan uang.
Pelaku kemungkinan dijerat Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyelundupan ke lembaga pemasyarakatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Tuntutan spesifik akan ditentukan setelah penyidikan selesai.
Sabtu, 3 Januari 2026 – Datang ke Lapas Banceuy
Ibu hamil berinisial DP tiba di Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung, untuk membesuk narapidana MS (suaminya, vonis 3 tahun pencurian, sudah menjalani 1,8 tahun). Ia mengenakan kaus hitam dan jumpsuit jeans, menyembunyikan narkoba di bra/payudara.
Pemeriksaan Masuk – Pukul Pagi/Siang
Karena hamil tua, DP dikecualikan dari X-ray dan body scanner, tapi petugas curiga dan lakukan pemeriksaan manual di pos pemeriksaan (P2U). Petugas temukan 8 paket sabu dan 20 butir obat keras di sekitar payudara.
Penggeledahan dan Pengamanan
DP langsung diamankan bersama MS untuk interogasi awal. DP akui barang titipan orang luar untuk MS dengan janji imbalan uang, bertindak sebagai kurir.
Penyerahan Kasus – Sore/Malam
Kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk ungkap jaringan. Kalapas Eris Ramdani konfirmasi penggagalan dan perketat pemeriksaan.
Minggu, 4 Januari 2026 – Pengumuman
Berita menyebar luas via media nasional, TV, dan Instagram Lapas; belum ada update status tersangka. **






