Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kasus Mutilasi Angelina Saraswati, Polisi Serahkan Tersangka dan Bukti ke Kejaksaan Mojokerto

badge-check


					Kasus pembunuhan diserta mutilasi dengan korban Riara Angela Saraswati, 25, yang jasadnya dibuang hutan Pacet-Cangar memasuki babak baru dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto. (Kiri) Maulana Alvi, 24, tersangka, (Kanan) Kejari Mojokerto Fauzi SH. Foto: Instagram@kabarmojokerto.id Perbesar

Kasus pembunuhan diserta mutilasi dengan korban Riara Angela Saraswati, 25, yang jasadnya dibuang hutan Pacet-Cangar memasuki babak baru dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto. (Kiri) Maulana Alvi, 24, tersangka, (Kanan) Kejari Mojokerto Fauzi SH. Foto: [email protected]

Penulis: Gandung Kardiyono  |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memang sudah melimpahkan tersangka Alvi Maulana (24) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mojokerto sebagai pelaksanaan tahap 2 dalam proses penyidikan, Rabu 10 Desember 2025.

Tindakan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya berada di kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.​

Dalam kasus ini, Alvi Maulana adalah tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di wilayah Pacet–Cangar, Mojokerto.

Dari keterangan kepolisian, Alvi diduga melakukan pembunuhan di kamar kos di Surabaya, kemudian memutilasi tubuh korban menjadi puluhan bagian sebelum membuang potongan tubuh tersebut.​

Setelah pelimpahan tahap 2, Kejaksaan berwenang menahan tersangka dan menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di persidangan pengadilan negeri.

Media melaporkan bahwa Alvi terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sehingga proses persidangan nanti akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh alat bukti dan konstruksi hukum yang disusun penyidik dan jaksa.​

Kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25) oleh pacarnya Alvi Maulana (24) bermula pada 31 Agustus 2025 atau 2 September 2025 dini hari di kosan bersama mereka di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Alvi, yang baru pulang dan menunggu pintu dibuka korban, langsung menusuk leher Tiara dari belakang menggunakan pisau dapur sekali tusukan dalam hingga korban kehabisan darah dan tak sadarkan diri.​

Alvi kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi untuk memutilasi, memotong-motong menjadi puluhan hingga 310 potongan, memisahkan daging dan tulang, serta membuang sebagian organ ke kloset. Potongan tubuh dimasukkan ke tas merah, dan pagi harinya sekitar pukul 04.00-05.30 WIB, Alvi membuangnya ke jurang di Jalan Raya Pacet-Cangar, Desa Sendir, Kecamatan Pacet, Mojokerto, sementara sisa tulang disimpan di plastik hitam di kamar mandi atau balik lemari.​

Potongan tubuh ditemukan pada 6 September 2025, memicu penyelidikan Polres Mojokerto yang menangkap Alvi pada 7-8 September 2025; ia ditembak di kaki saat ditangkap dan mengaku dendam karena korban temperamental. Rekonstruksi dilakukan sekitar 16-19 September 2025, dan pada akhirnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.​​

Kronologi
  • 31 Agustus atau 2 September 2025 dini hari: Alvi Maulana (24) tiba di kosan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, dan langsung menusuk leher pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25) dari belakang menggunakan pisau dapur hingga korban tewas kehabisan darah.​

  • Pagi harinya (04.00-05.30 WIB): Alvi memutilasi tubuh korban menjadi puluhan hingga 310 potongan di kamar mandi, memisahkan daging dan tulang, membuang sebagian organ ke kloset, memasukkan potongan ke tas merah, dan membuangnya ke jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Desa Sendir, Pacet, Mojokerto; sisa tulang disimpan di plastik hitam di kamar.​

  • 6 September 2025: Potongan tubuh Tiara ditemukan di wilayah Pacet-Cangar, memicu penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto.​

  • 7-8 September 2025: Alvi ditangkap setelah penggerebekan, ditembak di kaki saat melawan, dan mengaku didorong emosi karena korban temperamental; barang bukti termasuk tulang korban ditemukan di kosannya.​

  • 16-19 September 2025: Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kejadian di lokasi kosan Surabaya dan tempat pembuangan di Mojokerto.​​

  • Akhir September/awal Oktober 2025: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melimpahkan tersangka Alvi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk tahap 2 penyidikan, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (76): Mafia, Gangster Berbasis Kekuarga

1 November 2026 - 10:43 WIB

Legislatif-Eksekutif Bahas RAPBD 2027, Hadi Atmaji: Pintu Masuk Masa Depan Jombang

1 November 2026 - 09:48 WIB

APINDO Jombang Siap Bangun Rumah Janda Sulasih Warga Sambong Duran dalam Tempo Satu Bulan

31 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (75): Martin Luther King Korban Keganasan Klan

31 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Truk Angkut Bunga Angrek Terbakar, BPBD Jombang Puji Bantuan Warga Plumbon Gambang

31 Oktober 2026 - 05:40 WIB

PIHPS Catat Harga Cabai di Jatim Turun Tajam, Rawit Merah Kini Rp45 Ribu per Kg

30 Oktober 2026 - 19:22 WIB

BMKG Ungkap Musim Hujan di Jawa Timur akan Berlangsung Selama Empat Bulan Saja

30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Gubernur Khofifah Buka 4.807 Lowongan Kerja di Job Fair Inklusif 2026

29 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Triliun bagi Pemprov dan Pemkab/ Pemkot Pendukung MBG Terbaik

29 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Trending di News