Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pemerintah Terbitkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 1447 H

badge-check


					Jamaah haji Indonesia Perbesar

Jamaah haji Indonesia

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dikutip InfoPublik Jumat (5/12/2025).

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422
b. Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422
d. Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.206.922
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp58.542.722
g. Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422

“Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah, dan biaya hidup,” seperti yang dikutip lagi.

Adapun besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981
b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981
d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp91.758.281
g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.48
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan jemaah haji; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.695. 758.435.018,67. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp7.229.419.000.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 34/2025.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIHPS Catat Harga Cabai di Jatim Turun Tajam, Rawit Merah Kini Rp45 Ribu per Kg

30 Oktober 2026 - 19:22 WIB

BMKG Ungkap Musim Hujan di Jawa Timur akan Berlangsung Selama Empat Bulan Saja

30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Gubernur Khofifah Buka 4.807 Lowongan Kerja di Job Fair Inklusif 2026

29 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Menkomdigi: Jika Internet Dipotong, 80 Persen Konektivitas Singapura Lumpuh

28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Rupiah Rp18.183/US$ Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Ini Kata BI

28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Meriahkan Operasi Patuh Semeru 2026 Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat

28 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Pemkab Gresik Lakukan Seleksi Sertifikasi BNSP Pelaku Kuliner

28 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Catat, Daftar Rute dan Kota Tujuan Mudik Gratis Nataru

27 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Mendadak Menlu Singapura Vivian Balakrishnan, Kunjungi Jakarta

27 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di Nasional