Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

4.610 M3 Kayu Ilegal dari Hutan Sipora Mentawai Berada di Pelabuhan Gresik Milik Ichsan Arsal Senilai Rp 1,4 M

badge-check


					Barang bukti berupa kayu ilegal di pelabuhan Hresik 4.610 m2, disita dari perusahaan PTB BRN, milik Icksan Arsal. Pwerkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: odk/gakkum_kehutanan Perbesar

Barang bukti berupa kayu ilegal di pelabuhan Hresik 4.610 m2, disita dari perusahaan PTB BRN, milik Icksan Arsal. Pwerkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: odk/gakkum_kehutanan

Penulis: Sanny  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK-  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin 1 Desember 2025,  memberikan keterangan resmi terkait proses penetapan tersangka dan penyelidikan pembalakan liar yang menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal.

Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar, kasus pembalakan liar Hutan Sipora yang barang buktinya masih disita di Pelabuhan Gresik.

Kasus ini mengungkap praktik pembalakan liar merusak lingkungan hutan Sipora di Mentawai yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar hanya dari aspek retribusi dan pajak (DR dan PSDH), dengan kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp 447,09 miliar jika termasuk kerusakan lingkungan.

Jumlah kayu sebagai barang bukti yang disita di Pelabuhan Gresik adalah sekitar 4.610 meter kubik kayu ilegal. Kayu ini berasal dari pembalakan liar hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, dan merupakan bagian dari total sekitar 12.000 meter kubik yang telah diperjualbelikan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) sejak Juli hingga Oktober 2025.

Kayu yang disita ini disita pada Oktober 2025 oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bukti utama dalam pengungkapan kasus pembalakan liar yang merugikan negara sekitar Rp 239 miliar.

Ichsan Marsal memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa PT BRN memiliki semua izin operasional yang sah dan lengkap sesuai peraturan, termasuk izin garis pantai, dan menegaskan bahwa kegiatan perusahaan berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar yang merugikan negara.

Kemenhut menegaskan keseriusan penanganan kasus ini sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir.​

Modus operasi BRN dalam kasus ini termasuk memanfaatkan lahan milik warga dengan dokumen kepemilikan hak atas tanah (PHAT) yang bermasalah, dan membabat habis pohon-pohon dominan meranti di lahan tersebut.

Berikut kronologi pengungkapan pembalakan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Pulau Sipora, Mentawai tahun 2025:

  • Juli 2025: Aktivitas pembalakan liar oleh PT BRN bermula dengan menebang kayu pada lahan sekitar 730 hektar meski izin hanya 146 hektar milik warga. Kayu ditebang di kawasan hutan Sipora, termasuk jalan hauling seluas 7,9 hektar.

  • Juli–Oktober 2025: PT BRN secara terorganisir menebang kayu meranti dan jenis lain, menghasilkan sekitar 12 ribu meter kubik kayu bulat ilegal yang dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur.

  • Oktober 2025: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan menggerebek dan menyita 4.610 meter kubik kayu ilegal di atas tongkang di Pelabuhan Gresik sebagai barang bukti besar.

  • 14 Oktober 2025: Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yakni PT Berkah Rimba Nusantara sebagai korporasi dan Direktur Utama PT BRN berinisial IM. Mereka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

  • Oktober 2025: Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan operasi gabungan Satgas PKH Garuda yang sudah melakukan puluhan operasi pembalakan liar di berbagai wilayah dengan pengamanan luas kawasan hutan hingga jutaan hektar.

  • Proses pengungkapan kasus dimulai dengan laporan masyarakat, penyelidikan hampir sebulan dari Mentawai sampai ke Gresik, termasuk pemeriksaan awak kapal dan dokumen legalitas yang dipalsukan untuk memuluskan praktik ilegal.

  • Kerugian negara diperkirakan Rp 239 miliar, terdiri dari nilai ekonomis kayu dan kerusakan ekosistem hutan yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.​​

Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Polisi Lumajang Ringkus Dua dari Empat Pelaku Perampokan Uang dan Emas di Senduro

20 Juni 2026 - 17:21 WIB

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional