Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Presiden Beri Rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP

badge-check


					Mantan Dirut ASDP Perbesar

Mantan Dirut ASDP

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat keputusan rehabilitasi tersebut ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).

Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan di BUMN yang sama.

“Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Dasco didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dasco menambahkan keputusan pemberian rehabilitasi didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui DPR. “Melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi sudah dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas. “Untuk selanjutnya kami memrosesnya sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku,” ucapnya.

Ira sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono sama-sama dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, memberikan pendapat berbeda dari dua hakim lainnya pada persidangan tersebut. Menurut dia, Ira dan dua rekannya seharusnya dijatuhkan vonis bebas karena akuisisi tersebut merupakan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur kerugian negara pada kasus ini tidak terbukti secara meyakinkan. “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya menegaskan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Gerbang Ekspor Terbuka, Durian Indonesia Siap Menjadi Kekuatan Baru di Pasar China

28 September 2026 - 18:56 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun

28 September 2026 - 18:44 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Beban Kontraktor Bertambah, Harga Semen dan Besi Beton di Jatim Terus Menanjak

27 September 2026 - 18:50 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Beras Masih di Atas HET, Cabai Naik

27 September 2026 - 18:38 WIB

ESDM Tegaskan Isu Pertalite Naik Hoaks, Harga Tak Berubah

25 September 2026 - 21:29 WIB

Trending di Nasional