Menu

Mode Gelap

News

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara serta Denda 1 milyar kasus Pemerasan

badge-check


					Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani) Perbesar

Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Hakim Ketua, Kairul Saleh, mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Nikita Mirzani terlibat dalam pencucian uang.

Oleh karena itu, ia dibebaskan dari tuduhan TPPU.

Namun, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Karena perbuatannya itu, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah dalam perkara pemerasan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelas Kairul Saleh.

Hukuman yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang meminta agar Nikita Mirzani dipenjara selama 11 tahun.

Awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan ancaman lewat media elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group.

Reza Gladys diancam jika produknya mendapatkan komentar negatif dan disebarkan di media sosial oleh Nikita jika dia tidak membayar uang untuk menutup mulut.

Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.**

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News