Menu

Mode Gelap

Headline

Warsubi Serahkan SK Pensiun 111 ASN, Ada 36 Orang Masih Kerja Hingga 1 Oktober

badge-check


					Bertempat di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Foto: Diskomifo Pemkab Jombang
Perbesar

Bertempat di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Foto: Diskomifo Pemkab Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — Bupati Jombang H Warsubi menyerahkan  Surat Keputusan pensiun kepada 111 aparat sipil negara yang akan mulai masa pensiun dari tanggal 1 Oktober sampai 1 Desember 2025.

Warsubi, secara simbolis menyerahkan SK tersebut pada hari Kamis, 25 September 2025. Sesuai dengan tanggal mulai pensiun, ada 36 orang pensiun pada 1 Oktober, 41 orang pada 1 November, dan 34 orang pada 1 Desember.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan komitmen Anda semua sebagai pegawai negeri,” kata  Warsubi.

Menurut Bupati, masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi awal dari babak baru dalam hidup. Dia berpesan agar para pensiunan tetap aktif, sehat, dan bahagia, serta menjaga hubungan baik.

“Masa purnatugas seharusnya tidak dianggap sebagai akhir dari karier, melainkan sebagai awal dari fase baru di mana Anda bisa lebih bebas melakukan hal-hal positif,” tambahnya.

Bupati Warsubi serahkan SK pensihn kepada 111 ASN di pemkab Jombang, kamis 25 September 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Bupati juga mengingatkan mereka yang akan pensiun dan menerima SK hari ini bahwa mereka masih punya pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa kerja berakhir. “Semua tugas yang tersisa bisa diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja Anda selesai,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Drs. Anwar MKP, menyatakan bahwa mulai besok dan seterusnya, sesuai dengan tanggal mulai pensiun, semua akan tetap bekerja seperti biasa meskipun sudah mendapat SK pensiun.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, serta para Kepala OPD di Pemkab Jombang dan pimpinan PT Taspen dari kantor cabang Surabaya, Anne Rosfiyanti, SM, CPR.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novel Baswedan Kutuk Penyiraman Air Keras, Polisi: Foto yang Beredar Rekayasa AI

15 Maret 2026 - 18:15 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Konten Khusus Pak Purnomo: Denny Caknan Diundang Hibur 208 ODGJ di Yayasan BSA Lamongan

15 Maret 2026 - 15:29 WIB

Drone Shahed Iran Rp320 Juta/Unit, Polri Punya 14 Robotdog K9 dengan Harga Rp3 Miliar/Unit

15 Maret 2026 - 14:48 WIB

Rumah Rakyat Terbuka, Ning Ita Gelar Open House Idulfitri

15 Maret 2026 - 08:15 WIB

Ledakan Besar Terjadi di Pucangro Gudo, Lima Remaja Diangkut ke RSUD Jombang

15 Maret 2026 - 00:50 WIB

KPK Tuduh Bupati dan Sekda Cilacap Memeras OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

14 Maret 2026 - 23:10 WIB

CCTV Bisa Kenali Dua Wajah Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

14 Maret 2026 - 21:32 WIB

Trending di News