Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Informasi Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

badge-check


					Usia pensiun diperpanjang Perbesar

Usia pensiun diperpanjang

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui regulasi terbaru telah meresmikan perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan terbaru batas usia pensiun PNS ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan harapan hidup, serta upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan payung hukum utama bagi ASN, termasuk PNS.

Pasal 55 menegaskan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan jabatan.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Regulasi tersebut mengatur secara detail manajemen PNS, termasuk pengangkatan, pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.

Dalam kedua regulasi diatas, diatur perbedaan usia pensiun sesuai jabatan dan golongan.

Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan golongan. Berikut rinciannya:

– PNS Golongan I dan II: pensiun pada usia 58 tahun.

– PNS Golongan III dan IV: pensiun pada usia 60 tahun.

– Pejabat Fungsional Tertentu (dosen, peneliti, dokter, dan hakim): dapat pensiun hingga usia 65-70 tahun sesuai ketentuan khusus.

– Jabatan struktural tinggi: misalnya eselon I, juga memiliki aturan khusus berdasarkan kebutuhan negara.

Di antara dampak dari kebijakan batas usia pensiun, yakni kinerja PNS lebih optimal untuk berkontribusi lebih lama.

Kemudian, PNS dapat mengatur masa kerja dan pensiun dengan lebih baik.

Terakhir, pelayanan publik tetap terjaga karena keberadaan PNS senior membantu menjaga stabilitas birokrasi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka harapan hidup di Indonesia pada 2024 mencapai 73,5 tahun.

Dengan usia pensiun PNS hingga 70 tahunpada jabatan tertentu, PNS masih memiliki masa pensiun yang layak untuk menikmati kesejahteraan.

Aturan baru mengenai batas usia pensiun PNS hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu, memberikan kepastian hukum dan arah karier bagi PNS.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas, kesejahteraan, dan kebutuhan pelayanan publik di Indonesia.

Bagi PNS, inilah saat tepat untuk menata kembali perencanaan keuangan dan persiapan pensiun sejak dini.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ramai Boikot Produk RI di Malaysia hingga Pemerintah Buka Suara

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penjualan Sepeda Motor September 2026 Melonjak 15,37%, Tembus 654 Ribu Unit

8 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sembilan Hakim MK Kini Menghadapi Sidang Etik di MKMK

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Waspada Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital yang Catut Nama Pejabat

7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Mendag Ungkap Penyebab Harga Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Menanti Kehadiran Nusron Wahid di Meja Saksi KPK Pekan Ini

6 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Trending di Nasional