Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Informasi Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

badge-check


					Usia pensiun diperpanjang Perbesar

Usia pensiun diperpanjang

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui regulasi terbaru telah meresmikan perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan terbaru batas usia pensiun PNS ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan harapan hidup, serta upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan payung hukum utama bagi ASN, termasuk PNS.

Pasal 55 menegaskan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan jabatan.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Regulasi tersebut mengatur secara detail manajemen PNS, termasuk pengangkatan, pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.

Dalam kedua regulasi diatas, diatur perbedaan usia pensiun sesuai jabatan dan golongan.

Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan golongan. Berikut rinciannya:

– PNS Golongan I dan II: pensiun pada usia 58 tahun.

– PNS Golongan III dan IV: pensiun pada usia 60 tahun.

– Pejabat Fungsional Tertentu (dosen, peneliti, dokter, dan hakim): dapat pensiun hingga usia 65-70 tahun sesuai ketentuan khusus.

– Jabatan struktural tinggi: misalnya eselon I, juga memiliki aturan khusus berdasarkan kebutuhan negara.

Di antara dampak dari kebijakan batas usia pensiun, yakni kinerja PNS lebih optimal untuk berkontribusi lebih lama.

Kemudian, PNS dapat mengatur masa kerja dan pensiun dengan lebih baik.

Terakhir, pelayanan publik tetap terjaga karena keberadaan PNS senior membantu menjaga stabilitas birokrasi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka harapan hidup di Indonesia pada 2024 mencapai 73,5 tahun.

Dengan usia pensiun PNS hingga 70 tahunpada jabatan tertentu, PNS masih memiliki masa pensiun yang layak untuk menikmati kesejahteraan.

Aturan baru mengenai batas usia pensiun PNS hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu, memberikan kepastian hukum dan arah karier bagi PNS.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas, kesejahteraan, dan kebutuhan pelayanan publik di Indonesia.

Bagi PNS, inilah saat tepat untuk menata kembali perencanaan keuangan dan persiapan pensiun sejak dini.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional