Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Alasan Penyewa Tidak Selalu Wajib Ganti Rugi Jika Rumah Sewa Terbakar

badge-check


					Alasan Penyewa Tidak Selalu Wajib Ganti Rugi Jika Rumah Sewa Terbakar Perbesar

 

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PEKANBARU– Advokat sekaligus konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Irawan Harahap, mengulas aturan hukum terkait tanggung jawab atas rumah sewaan yang terbakar. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada 29 Juni 2025,

Ia mengajukan pertanyaan, “Bila sebuah rumah yang disewakan, lalu kemudian rumah itu terbakar, pertanyaannya adalah, siapa yang harus bertanggung jawab atas musnahnya rumah yang terbakar tersebut dan semuanya?”

Irawan menjelaskan, Pasal 1565 KUH Perdata menyebutkan bahwa penyewa tidak otomatis bertanggung jawab atas kebakaran. Tanggung jawab baru muncul jika pihak pemilik dapat membuktikan bahwa kebakaran terjadi karena kesalahan penyewa.

“Apabila sebab terjadi kebakaran itu bukan karena kesalahan si penyewa, maka si penyewa tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ketentuan ini berlaku jika perjanjian sewa tidak mengatur secara khusus tentang risiko kebakaran.

Dalam hukum perjanjian, ada unsur naturalia (ketentuan umum), aksidentalia (ketentuan tambahan), dan esensialia (unsur pokok). “Kalau sebuah perjanjian si penyewa tidak mengatur dari awal tentang risiko kebakaran siapa yang menanggungnya, maka pasal ini yang digunakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika dari awal disepakati bahwa penyewa menanggung risiko kebakaran apa pun penyebabnya, maka hal tersebut sah secara hukum. Namun jika tidak diatur, penyewa bebas dari kewajiban ganti rugi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Gelombang Rudal Houthi Sasar Bandara Riyadh: Tiga Orang Tewas, 31 Lukaluka, Pesawat 320 Rusak Berat

9 Oktober 2026 - 17:58 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Gerebek Judol di Kompleks Cijantung, KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas!

9 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Massa Segel Pintu Gerbang PT JPN, Efek Limbah Bau Busuk Ganggu Siswa SMPN 4 Banjardowo Jombang

9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Plafon SDN 2 Cempoko Sragen Ambrol, Dua Wanita Guru Alami Lukaluka

9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Khairul Kalam Sukses Hancurkan Bangunan Calon Gerai Indomart, Kini Kapolres Pamekasan Siap Meringkusnya

8 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kirim Surat ke KPK, Nusron Wahid tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Diduga Sarang Judol, Petugas Gerebek Rumah Dinas di Cijantung Ringkus 11 Tersangka dan 32 Komputer

7 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Trending di News