Menu

Mode Gelap

News

Alasan Penyewa Tidak Selalu Wajib Ganti Rugi Jika Rumah Sewa Terbakar

badge-check


					Alasan Penyewa Tidak Selalu Wajib Ganti Rugi Jika Rumah Sewa Terbakar Perbesar

 

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PEKANBARU– Advokat sekaligus konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Irawan Harahap, mengulas aturan hukum terkait tanggung jawab atas rumah sewaan yang terbakar. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada 29 Juni 2025,

Ia mengajukan pertanyaan, “Bila sebuah rumah yang disewakan, lalu kemudian rumah itu terbakar, pertanyaannya adalah, siapa yang harus bertanggung jawab atas musnahnya rumah yang terbakar tersebut dan semuanya?”

Irawan menjelaskan, Pasal 1565 KUH Perdata menyebutkan bahwa penyewa tidak otomatis bertanggung jawab atas kebakaran. Tanggung jawab baru muncul jika pihak pemilik dapat membuktikan bahwa kebakaran terjadi karena kesalahan penyewa.

“Apabila sebab terjadi kebakaran itu bukan karena kesalahan si penyewa, maka si penyewa tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ketentuan ini berlaku jika perjanjian sewa tidak mengatur secara khusus tentang risiko kebakaran.

Dalam hukum perjanjian, ada unsur naturalia (ketentuan umum), aksidentalia (ketentuan tambahan), dan esensialia (unsur pokok). “Kalau sebuah perjanjian si penyewa tidak mengatur dari awal tentang risiko kebakaran siapa yang menanggungnya, maka pasal ini yang digunakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika dari awal disepakati bahwa penyewa menanggung risiko kebakaran apa pun penyebabnya, maka hal tersebut sah secara hukum. Namun jika tidak diatur, penyewa bebas dari kewajiban ganti rugi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mercon Meledak di Badas Kediri, Tiga Pemuda Diangkut ke Rumah Sakit Jari-jari Putus

22 Maret 2026 - 11:16 WIB

Budi Prasetyo: Yaqut Mendapat Status Tahanan Rumat Sejak 19 Maret 2026

22 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dua Kali Insiden Ledakan Mercon di Jombang, Total Korban Delapan Luka-luka

21 Maret 2026 - 23:35 WIB

Andi Hakim Mantan Kepala BNI Gondol Uang Umat Paroki Rp28 M, Diduga Bersama Istri Lari ke Australia

21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Yaqut Quomas Tidak Ikut Salat Ied KPK, Mengapa? Ini Bocoran dari Istri Ebenezer

21 Maret 2026 - 22:53 WIB

Menko Hartarto Sedang Menggodok Aturan ASN WFH Sehari Setelah Lebaran

21 Maret 2026 - 15:54 WIB

PO Agra Mas Seruduk Truk di Tol Ngawi, Sopir Bus Tewas 24 Penumpang Luka-luka

21 Maret 2026 - 15:22 WIB

Narkoba Tak Ada Matinya, Polisi Ungkap Ban Serep Pajero Diangkut Towing Berisi 26,7 Kg Sabu di Cleungsi

21 Maret 2026 - 11:54 WIB

Simpan Bahan Mercon di Bawah Rice Cooker, Bocah 9 Tahun Tewas Dua Lainnya Luka-luka di Semarang

21 Maret 2026 - 11:18 WIB

Trending di News