Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Alasan Penyewa Tidak Selalu Wajib Ganti Rugi Jika Rumah Sewa Terbakar

badge-check


					Alasan Penyewa Tidak Selalu Wajib Ganti Rugi Jika Rumah Sewa Terbakar Perbesar

 

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PEKANBARU– Advokat sekaligus konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Irawan Harahap, mengulas aturan hukum terkait tanggung jawab atas rumah sewaan yang terbakar. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada 29 Juni 2025,

Ia mengajukan pertanyaan, “Bila sebuah rumah yang disewakan, lalu kemudian rumah itu terbakar, pertanyaannya adalah, siapa yang harus bertanggung jawab atas musnahnya rumah yang terbakar tersebut dan semuanya?”

Irawan menjelaskan, Pasal 1565 KUH Perdata menyebutkan bahwa penyewa tidak otomatis bertanggung jawab atas kebakaran. Tanggung jawab baru muncul jika pihak pemilik dapat membuktikan bahwa kebakaran terjadi karena kesalahan penyewa.

“Apabila sebab terjadi kebakaran itu bukan karena kesalahan si penyewa, maka si penyewa tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ketentuan ini berlaku jika perjanjian sewa tidak mengatur secara khusus tentang risiko kebakaran.

Dalam hukum perjanjian, ada unsur naturalia (ketentuan umum), aksidentalia (ketentuan tambahan), dan esensialia (unsur pokok). “Kalau sebuah perjanjian si penyewa tidak mengatur dari awal tentang risiko kebakaran siapa yang menanggungnya, maka pasal ini yang digunakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika dari awal disepakati bahwa penyewa menanggung risiko kebakaran apa pun penyebabnya, maka hal tersebut sah secara hukum. Namun jika tidak diatur, penyewa bebas dari kewajiban ganti rugi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Trending di News