Penulis: Jacobus E Lato : Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di platform niaga elektronik (e-commerce) seperti marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan mekanisme baru ini tidak menambah jenis pajak baru, melainkan mengubah cara pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace yang ditunjuk.
Aturan ini juga hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. UMKM yang omzetnya di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pungutan PPh 22, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, tetapi justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rosmauli, kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antar pelaku usaha. Selain itu, pemungutan pajak oleh marketplace juga diharapkan dapat menekan praktik shadow economy yang selama ini sulit diawasi.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” katanya.
Rosmauli menambahkan, aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan disusun melalui proses partisipasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait. Ia mengklaim, sejauh ini tanggapan terhadap rencana kebijakan tersebut cukup positif.***