Menu

Mode Gelap

Nasional

Pedagang Online dengan Omzet di Bawah 500 Juta Tidak Kena Pajak

badge-check


					Omzet kurang dari Rp 500 juta gak kena pajak Perbesar

Omzet kurang dari Rp 500 juta gak kena pajak

Penulis: Jacobus E Lato : Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di platform niaga elektronik (e-commerce) seperti marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan mekanisme baru ini tidak menambah jenis pajak baru, melainkan mengubah cara pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace yang ditunjuk.

Aturan ini juga hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. UMKM yang omzetnya di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pungutan PPh 22, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, tetapi justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Menurut Rosmauli, kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antar pelaku usaha. Selain itu, pemungutan pajak oleh marketplace juga diharapkan dapat menekan praktik shadow economy yang selama ini sulit diawasi.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” katanya.

Rosmauli menambahkan, aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan disusun melalui proses partisipasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait. Ia mengklaim, sejauh ini tanggapan terhadap rencana kebijakan tersebut cukup positif.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Istri Siri Meramu Potasium dengan Racun Tikus Bunuh Suaminya, Fauziah: Puncak Tekanan KDRT Sejak 2019

26 Juni 2025 - 19:10 WIB

Istri Siri Meracun Lukman dan Simpan Jasadnya 40 Hari di Johowinong Jombang

26 Juni 2025 - 09:55 WIB

Berdasarkan Penilaian 32 Panelis: Pemkab Jombang Peringkat 5 Jatim Kinerja Penurunan Stunting

25 Juni 2025 - 21:32 WIB

Ny Yuliati Nugrahani Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi, Ini Dia Juara Perpustaan dan Lomba Betutur

25 Juni 2025 - 20:43 WIB

Warsubi Auidiensi dengan Menteri Pertanian: Siapkan Gen Z di 16 Titik Garap 2400 ha Sawah

25 Juni 2025 - 19:05 WIB

16 Pulau Disengketakan Trenggalek Vs Tulungagung, Tito: Semua Masuk ke Pemprov Jatim

25 Juni 2025 - 14:20 WIB

Deretan Bisnis Mentereng Ustaz Khalid Basalamah Disorot, Buntut Pemeriksaan KPK

25 Juni 2025 - 13:22 WIB

Netizen Global Serukan SOS, Pedaki dari Brasil Juliana Marins Meninggal Dunia Gunung Rinjani

25 Juni 2025 - 10:56 WIB

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 - 18:47 WIB

Trending di Nasional