Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Beban Guru Direvisi, Kegiatan Ormas Dapat Poin Pengajaran

badge-check


					Beban Guru Direvisi, Kegiatan Ormas Dapat Poin Pengajaran Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan baru soal beban kerja guru dalam program Kamar Rosi di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

Ia menyatakan bahwa keterlibatan aktif guru dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) kini bisa dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban mengajar.

“Selama ini guru harus mengajar 24 jam di depan kelas. Sekarang, cukup menjalankan 24 tugas profesional, dengan minimal 16 jam tatap muka di kelas. Sisanya bisa berupa kegiatan lain, termasuk aktif di ormas,” jelas Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa peran guru tidak hanya di kelas, tetapi juga penting dalam kehidupan sosial siswa. Keterlibatan guru di masyarakat diharapkan membangun kedekatan yang lebih kuat antara guru dan lingkungan sekitarnya.

Menurut Mu’ti Guru harus menjadi pendamping siswa, tidak hanya saat mengajar, sebab sejumlah masalah seperti kekerasan dan perundungan justru muncul dalam kehidupan keseharian murid

Kebijakan ini bertujuan memperluas makna pendidikan, tak sekadar meringankan beban administrasi guru. Pendidikan dipandang juga terjadi di luar ruang kelas di masyarakat tempat guru berinteraksi.

Namun, tidak semua kegiatan ormas otomatis diakui. Kemendikbudristek menetapkan lima syarat:

1. Guru aktif di ormas berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan.

2. Kegiatan harus bersifat edukatif, seperti pelatihan, seminar, atau pembinaan karakter.

3. Guru wajib menyusun laporan lengkap dengan dokumentasi, daftar hadir, dan surat tugas.

4. Laporan diverifikasi oleh kepala sekolah dan disahkan dinas pendidikan.

5. Kebijakan ini bersifat opsional, terutama untuk membantu guru honorer dan yang berada di daerah terpencil.

Respon Guru dan Masyarakat

Sementara itu, dikutip dari nusidiarjo.or.id, Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I., menyampaikan bahwa banyak guru menyambut positif kebijakan ini karena menghargai peran sosial mereka sekaligus memperkuat posisi guru sebagai agen perubahan.

Guru kini tidak hanya terbatas pada tugas administratif dan formal, tetapi juga bisa aktif dalam memberdayakan komunitas. Namun demikian, sejumlah pihak menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tak disalahgunakan. Validasi kegiatan, transparansi, dan integritas laporan menjadi kunci pelaksanaan yang sukses.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju yang menyatukan pendidikan formal dan non-formal. Ini merupakan inovasi yang memperkuat peran guru dalam membangun karakter bangsa, baik di ruang kelas maupun di tengah masyarakat.

Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan semangat guru dan memperkuat kontribusi pendidikan dalam menciptakan masyarakat yang berdaya dan berkeadaban.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Trending di News