Menu

Mode Gelap

Headline

Polresta Mojokerto Ringkus 18 Preman Masuk Pidana Ancaman 5 Tahun Penjara

badge-check


					Polresta Mojokerto melakukan operasi pengamanan preman, dan menangkap sebanyak 18 orang. Instagram@kabarmojokerto.id Perbesar

Polresta Mojokerto melakukan operasi pengamanan preman, dan menangkap sebanyak 18 orang. [email protected]

Penulis: Wibisono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Polres Mojokerto Kabupaten menangkap 13 preman yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi. Para tersangka terlibat kasus penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan pemalakan. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, batu, helm, sepeda motor, dan ponsel.

Kepada wartawan, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H didampingi  Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa mereka ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru II pada awal Mei 2025.

Sementara itu, Polres Mojokerto Kota meringkus 18 preman dan debt collector selama dua pekan operasi yang sama. Para pelaku ini terlibat dalam tindak pemerasan, pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan dengan modus penarikan paksa kendaraan.

Dua di antaranya masih di bawah umur. Barang bukti yang disita termasuk senjata tajam dan hasil visum korban. Para pelaku dijerat dengan pasal KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan AT (27) dan tiga rekannya yang mengeroyok dua pegawai PLN di Dusun Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Korban mengalami luka-luka akibat pemukulan dengan batu dan kayu.

Operasi ini merupakan upaya Polres Mojokerto untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menjaga iklim investasi di wilayah hukum mereka.

Berikut adalah identitas beberapa preman yang berhasil diringkus Polres Mojokerto dalam Operasi Pekat Semeru II pada awal Mei 2025:

AT (27), warga Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, yang menjadi buronan selama setahun karena mengeroyok dua pegawai PLN bernama Khoirul Akhsin (34) dan Aris Saputra (39). Kelompoknya terdiri dari empat orang, yaitu AT, BP (24), RK (38), dan Mik.

Dari Polres Mojokerto Kota, 18 preman yang ditangkap termasuk:

HD (50) dan HR (49), warga Mojoanyar, Mojokerto

IS (54), warga Mojowarno, Jombang

TW (47), RG (28), SF (27), HI (27) asal Kranggan, Kota Mojokerto

AG (34) asal Yosowilangun, Lumajang

FD (48), AD (23), RAK (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto

YD (38), HR (51), HS (54) warga Kemlagi, Mojokerto

ET (32) warga Gedeg, Mojokerto

RDP (17) warga Mojosari, Mojokerto

ERW (16) dan NJS (14) asal Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah.

Para pelaku ini terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, pemalakan, dan kekerasan jalanan. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angkut 2000 Paket Semboko dan 3.000 Tabung LPG, KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Selayar

18 Maret 2026 - 11:48 WIB

Casgevy Terapi Genetika Termahal di Dunia Rp35 Miliar/Suntik, Untuk Pengobatan Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 10:56 WIB

Baru Saja Direvitalisasi: Sekitar 15 Meter Kanopi Depan Pasar Ploso Jombang Jatuh

18 Maret 2026 - 10:18 WIB

PO Zentrum Tabrak Pikup Parkir di Bahu Jalan Tol Pemalang, Hingga Terbalik ke Persawahan

18 Maret 2026 - 09:41 WIB

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Trending di News